Jakarta, Garudatimes.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan aturan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA). Kini, wisatawan asing yang ingin memperpanjang VoA mereka harus melalui proses verifikasi di kantor imigrasi sesuai domisili selama berada di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa meskipun ada kewajiban verifikasi, pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi di evisa.imigrasi.go.id. “WNA bisa mengajukan perpanjangan VoA online, baik yang menggunakan VoA elektronik maupun stiker yang diperoleh di bandara,” ujar Sengky dalam keterangannya, Jumat.
Sengky menjelaskan, setelah pengajuan perpanjangan diajukan dalam sistem, petugas di kantor imigrasi setempat akan memeriksa data pemohon. Setelah verifikasi selesai, perpanjangan akan diterbitkan dan disetujui.
Selain VoA, bagi wisatawan asing yang memegang visa kunjungan dengan durasi hingga 60 hari, perpanjangan visa ini juga dapat dilakukan. Namun, berbeda dengan VoA, visa kunjungan perlu didukung oleh penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia.
“WNA perlu mempertimbangkan rencana tinggal mereka. Jika berencana menetap lebih dari 60 hari, sebaiknya memiliki penjamin sejak awal. Namun, jika hanya 60 hari atau kurang, cukup mengajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” jelas Sengky.
Ketentuan verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan ini tercantum dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Pasal tersebut menekankan bahwa WNA tidak dianggap melebihi masa tinggal (overstay) selama pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum visa habis.
Peran penjamin untuk visa kunjungan juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Untuk proses perpanjangan secara online, pemohon dapat mengakses evisa.imigrasi.go.id, kemudian memilih opsi “Extend My Visa” di halaman utama. Pemohon cukup memasukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir, lalu mengisi formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran dengan kartu debit atau kredit Visa atau Mastercard.
Jika WNA memperoleh VoA langsung di bandara dan ingin memperpanjang secara online, mereka dapat memilih menu “Services” di bagian atas laman e-visa dan mengikuti instruksi untuk mengisi data yang diperlukan.
Menurut Sengky, dengan layanan digital ini, Ditjen Imigrasi ingin memberi kemudahan bagi wisatawan asing. “Layanan digital memudahkan, namun juga memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan,” tutupnya.