• PEWARTA NETWORK
Minggu, 17 Mei 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Ekonomi

Perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia Kini Wajib Verifikasi Kantor Imigrasi

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
2 tahun ago
in Ekonomi
0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperkenalkan aturan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA). Kini, wisatawan asing yang ingin memperpanjang VoA mereka harus melalui proses verifikasi di kantor imigrasi sesuai domisili selama berada di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa meskipun ada kewajiban verifikasi, pengajuan perpanjangan VoA dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi di evisa.imigrasi.go.id. “WNA bisa mengajukan perpanjangan VoA online, baik yang menggunakan VoA elektronik maupun stiker yang diperoleh di bandara,” ujar Sengky dalam keterangannya, Jumat.

Sengky menjelaskan, setelah pengajuan perpanjangan diajukan dalam sistem, petugas di kantor imigrasi setempat akan memeriksa data pemohon. Setelah verifikasi selesai, perpanjangan akan diterbitkan dan disetujui.

Selain VoA, bagi wisatawan asing yang memegang visa kunjungan dengan durasi hingga 60 hari, perpanjangan visa ini juga dapat dilakukan. Namun, berbeda dengan VoA, visa kunjungan perlu didukung oleh penjamin atau sponsor dari warga negara Indonesia.

“WNA perlu mempertimbangkan rencana tinggal mereka. Jika berencana menetap lebih dari 60 hari, sebaiknya memiliki penjamin sejak awal. Namun, jika hanya 60 hari atau kurang, cukup mengajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” jelas Sengky.

Baca Juga

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Ketentuan verifikasi kantor imigrasi dalam perpanjangan VoA dan visa kunjungan ini tercantum dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal. Pasal tersebut menekankan bahwa WNA tidak dianggap melebihi masa tinggal (overstay) selama pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum visa habis.

Baca Juga:  PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Tiga Komoditas Pokok Tetap 11 Persen

Peran penjamin untuk visa kunjungan juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 98 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.

Untuk proses perpanjangan secara online, pemohon dapat mengakses evisa.imigrasi.go.id, kemudian memilih opsi “Extend My Visa” di halaman utama. Pemohon cukup memasukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir, lalu mengisi formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran dengan kartu debit atau kredit Visa atau Mastercard.

Jika WNA memperoleh VoA langsung di bandara dan ingin memperpanjang secara online, mereka dapat memilih menu “Services” di bagian atas laman e-visa dan mengikuti instruksi untuk mengisi data yang diperlukan.

Menurut Sengky, dengan layanan digital ini, Ditjen Imigrasi ingin memberi kemudahan bagi wisatawan asing. “Layanan digital memudahkan, namun juga memastikan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan,” tutupnya.

Tags: imigrasivisaVoA
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras
Dunia

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Januari 13, 2025
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025
Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Januari 11, 2025
BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025
Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Januari 9, 2025
Load More
Next Post

Ratusan Karya Fesyen Tampil Memukau di Hari Kedua Malang Fashion Week 2024

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved