• PEWARTA NETWORK
Rabu, 22 Apr 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Ekonomi
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu berencana akan mulai memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025

0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing pada Jumat (10/1). “Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan sesuai jadwal mulai Semester II-2025,” ujar Nirwala.

Nirwala menjelaskan, pemerintah tidak semata-mata mengejar penerimaan negara melalui kebijakan ini, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat. Konsumsi gula yang berlebihan selama ini telah menjadi salah satu faktor penyebab berbagai penyakit seperti diabetes dan obesitas.

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh. “Kami melihat apakah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah memungkinkan untuk menanggung tambahan beban ini,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan kebijakan cukai ini, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan ini berjalan sesuai target, tanpa memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.

Baca Juga

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual

Kebijakan cukai minuman berpemanis diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Namun, pemerintah menegaskan akan terus memantau kondisi ekonomi sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga:  PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Tiga Komoditas Pokok Tetap 11 Persen

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Tags: Cuaki MinumanCukai MBDKMinuman Berpemanis
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras
Dunia

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Januari 13, 2025
BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025
Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Januari 9, 2025
Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual
Bisnis

Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual

Januari 8, 2025
Load More
Next Post
Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved

    saldo123