Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester II-2025. Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengurangi konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, dalam Media Briefing pada Jumat (10/1). “Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan sesuai jadwal mulai Semester II-2025,” ujar Nirwala.
Nirwala menjelaskan, pemerintah tidak semata-mata mengejar penerimaan negara melalui kebijakan ini, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat. Konsumsi gula yang berlebihan selama ini telah menjadi salah satu faktor penyebab berbagai penyakit seperti diabetes dan obesitas.
Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh. “Kami melihat apakah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah memungkinkan untuk menanggung tambahan beban ini,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan kebijakan cukai ini, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan ini berjalan sesuai target, tanpa memberikan tekanan berlebih kepada masyarakat.
Kebijakan cukai minuman berpemanis diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Namun, pemerintah menegaskan akan terus memantau kondisi ekonomi sebagai dasar penentuan waktu pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan ekonomi yang lebih berkelanjutan.