Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara, termasuk kementerian, lembaga, dan kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kebijakan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet, perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif,” demikian bunyi edaran yang dikutip Kamis (26/12/2024). Langkah ini bertujuan menghemat anggaran perjalanan dinas, yang sebelumnya mencapai angka fantastis.
Izin Harus Melalui Presiden
Dalam kebijakan baru ini, setiap perjalanan dinas luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIPDLN) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Tanpa izin tersebut, pihak terkait akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.
“Jika kegiatan dilakukan sebelum persetujuan Presiden, maka pimpinan instansi dan pelaku perjalanan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang muncul,” tulis surat edaran tersebut.
Pengajuan dokumen perjalanan harus disertai kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan, agenda kegiatan, rincian pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, dan perjanjian tugas belajar jika relevan. Selain itu, jumlah peserta perjalanan dibatasi untuk memastikan efisiensi.
Batasan Peserta Perjalanan
Surat edaran tersebut mengatur jumlah peserta untuk berbagai jenis kegiatan, seperti:
- Tugas belajar: Sesuai kebutuhan.
- Misi olahraga: Dengan pendamping terbatas.
- Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
- Kegiatan sidang internasional: Maksimal lima orang dengan tambahan dua orang per working group.
- Pameran dan promosi: Maksimal lima orang, dengan pendamping proporsional.
- Studi banding/seminar: Maksimal tiga orang.
Efisiensi untuk Kepentingan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam perjalanan dinas luar negeri. Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ia menyebut biaya perjalanan dinas luar negeri pejabat mencapai 3 miliar dolar AS per tahun. Dengan pengurangan hingga 50%, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun.
“Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun bendungan, irigasi, sekolah, dan memberikan makanan bagi anak-anak sekolah,” ujar Prabowo.
Presiden juga meminta pejabat untuk menahan diri dari kegiatan yang kurang mendesak. Menurutnya, anggaran yang dihemat dapat dialokasikan ke program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Sudahi acara-acara seremonial dan rapat yang tidak penting. Fokus pada kebutuhan rakyat,” tegasnya.
Pemantauan Ketat
Laporan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Presiden berharap kebijakan ini menciptakan ruang fiskal lebih besar untuk kebutuhan rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan timnya diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran agar penghematan yang signifikan dapat dicapai.
“Kita sudah tahu kesulitan rakyat, jadi alokasi dana harus langsung berdampak. Tidak perlu terlalu banyak seminar,” pungkas Presiden Prabowo.