Garudatimes.com – BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, mengonfirmasi bahwa mulai tahun 2025, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan oleh peserta yang telah mencapai usia 59 tahun. Kebijakan ini berlaku meskipun peserta sudah berhenti bekerja sebelum mencapai usia tersebut.
Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pencairan manfaat JP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.
“Iya, tidak bisa diambil sebelum usia 59 tahun. Kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Oni saat dihubungi, Rabu (8/1).
Menurut Oni, manfaat JP dirancang untuk memastikan peserta tetap memiliki kehidupan yang layak di masa pensiun. Oleh karena itu, pencairan manfaat baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.
Peningkatan Bertahap Usia Pensiun
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun dan kemudian meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Pemerintah menganggap kenaikan usia pensiun ini sebagai langkah strategis yang juga diterapkan di negara lain dengan program serupa.
“Kenaikan usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, dan kebutuhan menjaga keberlanjutan program jaminan pensiun. Ini juga bertujuan mendukung produktivitas pekerja dan stabilitas ekonomi,” jelas Oni.
Ia menambahkan, kondisi pekerja di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka tetap aktif bekerja meski sudah memasuki usia pensiun. Hal ini juga didorong oleh bonus demografi yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2042.
Manfaat Jaminan Pensiun Tanpa Kenaikan Iuran
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat Jaminan Pensiun meningkat setiap tahun tanpa kenaikan iuran. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan kemandirian pekerja di usia tua,” tambah Oni.
Manfaat Jaminan Pensiun mencakup beberapa kategori, seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua. Peserta yang tetap bekerja setelah usia pensiun juga memiliki fleksibilitas untuk mencairkan manfaat JP sesuai dengan ketentuan, paling lambat tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.
Dalam Pasal 18 PP 45/2015, disebutkan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Nilai ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
Kinerja BPJamsostek
Hingga 30 November 2024, BPJamsostek telah membayarkan 206 ribu klaim Jaminan Pensiun dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Kebijakan baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja Indonesia.