Garudatimes.com – Vonis terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, menuai berbagai reaksi, salah satunya dari budayawan Sujiwo Tejo. Dalam pandangannya, hukuman untuk Harvey dianggap relevan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Apa hubungannya?
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024) menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara, meski kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun.
Reaksi publik ramai menyindir ringannya hukuman tersebut. Hal serupa juga disampaikan Sujiwo Tejo melalui unggahan di Instagram. “Korupsi Rp300 triliun cuma dihukum 6,5 tahun penjara, dan bangsamu bingung? Bagaimana IQ bangsamu ini?” tulis Sujiwo Tejo pada Selasa (24/12/2024).
Menurut Sujiwo, hukuman itu seolah-olah mencerminkan konsistensi dengan besaran PPN. “Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara, tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadi, 6,5 tahun (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen… IQ?),” jelas budayawan berusia 62 tahun tersebut.
Kritik pada Konsistensi Bangsa
Sujiwo Tejo juga menyindir bangsa ini yang dinilainya lebih konsisten memungut pajak daripada merampas kembali aset hasil korupsi. “Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung, sangat luhur,” ujarnya dengan nada sarkasme.
Pernyataan ini memicu respons dari warganet, salah satunya akun @rahimcar*** yang berkomentar, “Untung 12 persen ya, mbah. Kalau 11 persen, makin dikit.”
Sindiran Lanjutan soal PPN 12 Persen
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, turut dikaitkan Sujiwo Tejo dengan isu korupsi. Sebelumnya, melalui platform X dan media cetak, ia memberikan kritik tajam dalam tulisannya yang diberi judul “Salah Obat”.
“Salah Obat. Penyakitnya gusi, yang diobati usus 12 jari. Penyakitnya korupsi, yang digenjot PPN sampai jadi 12 persen,” tulis Sujiwo dalam segmen “Talijiwo”.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat kritik Sujiwo terhadap kebijakan pemerintah yang dinilainya kurang tepat sasaran. Baginya, hukuman ringan untuk koruptor seperti Harvey Moeis bertolak belakang dengan upaya peningkatan beban pajak masyarakat.
Hingga kini, perdebatan mengenai vonis Harvey Moeis dan kebijakan PPN 12 persen terus menjadi perhatian publik, mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.