• PEWARTA NETWORK
Senin, 30 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Legislator Dorong Jaksa Ajukan Banding

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 24, 2024
in Daerah
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Legislator Dorong Jaksa Ajukan Banding

Hasbiallah Ilyas

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Legislator dari Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar dianggap tak sebanding dengan tuntutan awal yang diajukan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

“Biasanya, jika hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan, jaksa akan mengajukan banding. Saya yakin kita akan melihat perkembangan kasus ini ke depan,” ujar Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Hasbiallah juga mengkritisi hukuman bagi pelaku korupsi yang sering kali tidak memberikan efek jera. Menurutnya, pengembalian aset yang maksimal bisa menjadi langkah yang lebih efektif untuk memberikan dampak signifikan dalam memberantas korupsi.

“Hukuman penjara saja sering kali tidak cukup untuk memberikan efek jera. Yang paling penting adalah pengembalian aset hasil korupsi. Dalam kasus Harvey Moeis, kita akan lihat apakah uang pengganti sebesar Rp 210 miliar ini mencukupi. Saya berharap banding nanti bisa menghasilkan keputusan yang lebih baik,” katanya.

Vonis Pengadilan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:  Pemkab Jayapura Tingkatkan Pengobatan untuk 1.022 Pasien TBC

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila ia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Latar Belakang Kasus

Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Dalam kasus ini, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Mereka meyakini Harvey bersalah dalam pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Penantian Keputusan Final

Dengan putusan ini, publik masih menantikan apakah jaksa akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Langkah jaksa dan pengadilan berikutnya akan menjadi penentu dalam memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen kita semua dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam. Kita harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan,” tutup Hasbiallah.

Tags: Harvey moeisKomisi III DPRVonis Harvey Moeis
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Dokter Koas RSUD Pirngadi Viral Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima

Dokter Koas RSUD Pirngadi Viral Diduga Aniaya Pedagang Kaki Lima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved