Jakarta, Garudatimes.com – Legislator dari Komisi III DPR Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar dianggap tak sebanding dengan tuntutan awal yang diajukan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
“Biasanya, jika hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan, jaksa akan mengajukan banding. Saya yakin kita akan melihat perkembangan kasus ini ke depan,” ujar Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Hasbiallah juga mengkritisi hukuman bagi pelaku korupsi yang sering kali tidak memberikan efek jera. Menurutnya, pengembalian aset yang maksimal bisa menjadi langkah yang lebih efektif untuk memberikan dampak signifikan dalam memberantas korupsi.
“Hukuman penjara saja sering kali tidak cukup untuk memberikan efek jera. Yang paling penting adalah pengembalian aset hasil korupsi. Dalam kasus Harvey Moeis, kita akan lihat apakah uang pengganti sebesar Rp 210 miliar ini mencukupi. Saya berharap banding nanti bisa menghasilkan keputusan yang lebih baik,” katanya.
Vonis Pengadilan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila ia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.
Latar Belakang Kasus
Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah. Dalam kasus ini, suami dari aktris Sandra Dewi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Mereka meyakini Harvey bersalah dalam pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Penantian Keputusan Final
Dengan putusan ini, publik masih menantikan apakah jaksa akan mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat. Di sisi lain, pihak Harvey Moeis juga memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Langkah jaksa dan pengadilan berikutnya akan menjadi penentu dalam memberikan keadilan sekaligus efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen kita semua dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya alam. Kita harus memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan,” tutup Hasbiallah.