Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah Indonesia akan secara resmi mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor keuangan digital sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Peralihan ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Berdasarkan aturan tersebut, peralihan pengawasan harus rampung dalam 24 bulan sejak UU diberlakukan, dengan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Koordinasi Intensif dengan Bappebti OJK memastikan proses transisi ini berjalan mulus melalui kerja sama erat dengan Bappebti dan para pelaku industri. Tata cara pengawasan yang sebelumnya diterapkan oleh Bappebti akan diadopsi oleh OJK, termasuk penerapan standar internasional dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Selain itu, seluruh izin dan proses yang telah diterbitkan atau dimulai di bawah pengawasan Bappebti akan tetap diakui oleh OJK untuk memastikan keberlanjutan operasional.
Poin Penting dalam Pengawasan OJK Pengawasan aset kripto oleh OJK akan mencakup berbagai aspek penting seperti:
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
- Integritas Pasar: Pengawasan dilakukan untuk menjaga pasar tetap bebas dari manipulasi dan praktik ilegal.
- Keamanan Sistem Informasi dan Siber: Perlindungan terhadap data dan sistem informasi yang digunakan dalam perdagangan aset kripto menjadi prioritas.
- Pencegahan Pencucian Uang: OJK berkomitmen mencegah penggunaan aset kripto untuk aktivitas pencucian uang.
- Perlindungan Konsumen: Langkah-langkah proaktif diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko.
Regulasi Pendukung Selain POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/SEOJK.07/2024 untuk memperkuat regulasi di sektor ini. SEOJK tersebut mencakup:
- Ketentuan pemberitahuan perdagangan.
- Evaluasi aset kripto.
- Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama.
- Pelaporan berkala maupun insidental.
Harapan ke Depan Peralihan pengawasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri sekaligus memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang terintegrasi, sektor keuangan digital diharapkan dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung inovasi di sektor keuangan digital sembari memastikan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama.