• PEWARTA NETWORK
Sabtu, 24 Mei 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Keuangan

Mulai 10 Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Januari 6, 2025
in Keuangan
Mulai 10 Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK

Pada awal tahun 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah Indonesia akan secara resmi mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor keuangan digital sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Peralihan ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Berdasarkan aturan tersebut, peralihan pengawasan harus rampung dalam 24 bulan sejak UU diberlakukan, dengan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Koordinasi Intensif dengan Bappebti OJK memastikan proses transisi ini berjalan mulus melalui kerja sama erat dengan Bappebti dan para pelaku industri. Tata cara pengawasan yang sebelumnya diterapkan oleh Bappebti akan diadopsi oleh OJK, termasuk penerapan standar internasional dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Selain itu, seluruh izin dan proses yang telah diterbitkan atau dimulai di bawah pengawasan Bappebti akan tetap diakui oleh OJK untuk memastikan keberlanjutan operasional.

Poin Penting dalam Pengawasan OJK Pengawasan aset kripto oleh OJK akan mencakup berbagai aspek penting seperti:

Baca Juga

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

  • Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
  • Integritas Pasar: Pengawasan dilakukan untuk menjaga pasar tetap bebas dari manipulasi dan praktik ilegal.
  • Keamanan Sistem Informasi dan Siber: Perlindungan terhadap data dan sistem informasi yang digunakan dalam perdagangan aset kripto menjadi prioritas.
  • Pencegahan Pencucian Uang: OJK berkomitmen mencegah penggunaan aset kripto untuk aktivitas pencucian uang.
  • Perlindungan Konsumen: Langkah-langkah proaktif diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko.
Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Regulasi Pendukung Selain POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/SEOJK.07/2024 untuk memperkuat regulasi di sektor ini. SEOJK tersebut mencakup:

  • Ketentuan pemberitahuan perdagangan.
  • Evaluasi aset kripto.
  • Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama.
  • Pelaporan berkala maupun insidental.

Harapan ke Depan Peralihan pengawasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri sekaligus memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang terintegrasi, sektor keuangan digital diharapkan dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung inovasi di sektor keuangan digital sembari memastikan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Tags: bappebtikriptoojk
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025
Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Januari 9, 2025
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online
Bisnis

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Januari 7, 2025
Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT
Daerah

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

Januari 6, 2025
Load More
Next Post
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved