• PEWARTA NETWORK
Jumat, 13 Mar 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Menkum Supratman Klarifikasi Pernyataan Terkait Denda Damai Koruptor

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Daerah, Keuangan
Menkum Supratman Klarifikasi Pernyataan Terkait Denda Damai Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum

0
SHARES
3
VIEWS

Garudatimes.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai denda damai bagi koruptor yang sebelumnya menuai kritik luas. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jumat (27/12), Supratman menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanya sebagai komparasi regulasi dan tidak mencerminkan kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Klarifikasi Komparasi Regulasi

Supratman menjelaskan, pernyataan tentang denda damai dalam Undang-Undang Kejaksaan yang ia sebutkan hanya bertujuan untuk membandingkan aturan yang ada. Menurutnya, pemerintah masih mencari formula terbaik untuk menangani kasus pidana yang merugikan keuangan negara di luar jalur pengadilan.

“Itu hanya sebagai perbandingan bahwa ada aturan seperti itu, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh kebijakan tersebut. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan mengenai denda damai sepenuhnya ada di tangan Jaksa Agung. Presiden, menurutnya, tidak memiliki kewenangan langsung terkait penerapan denda damai tersebut.

Tanggapan Terhadap Wacana Denda Damai

Sebelumnya, isu denda damai bagi koruptor sempat mencuat menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka wacana memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan kerugian negara. Dalam keterangannya, Supratman menyebut bahwa Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda damai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

“Undang-Undang Kejaksaan memberikan ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam kasus tertentu,” jelas Supratman dalam pernyataan tertulis pada Senin (23/12).

Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  Penyelundupan Kulit Ular dan Biawak Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Penjelasan Kejaksaan Agung

Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penegasan. Ia menjelaskan bahwa denda damai tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Harli mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menyebutkan bahwa denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diterapkan denda damai, kecuali ada perubahan definisi yang memasukkan korupsi ke dalam tindak pidana ekonomi,” jelas Harli.

Fokus pada UU Tipikor

Harli menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tetap harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menambahkan bahwa penerapan denda damai dalam tindak pidana ekonomi harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas.

Tags: Kementrian HukumKlarifikasiKoruptorMenkum Supratman
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved

    sutra88