Medan, Garudatimes.com – Kasus kematian Budianto Sitepu (42), warga Deli Serdang, yang tewas dengan luka lebam dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus ini. Ia menjelaskan, insiden bermula dari keributan di warung tuak tempat korban minum minuman keras, yang bersebelahan dengan rumah mertua Ipda ID, salah satu anggota kepolisian.
Kronologi Kejadian
Menurut Kombes Gidion, masalah pertama muncul pada Senin (23/12), saat atap warung tempat Budianto minum dilempar batu. Keributan berlanjut pada malam berikutnya, di mana korban bersama teman-temannya kembali ke lokasi tersebut. Situasi semakin memanas hingga Ipda ID melaporkan kejadian tersebut ke tim patroli Polrestabes Medan yang sedang bertugas.
“Pada malam Natal, 24 Desember, masalah berlanjut. Ipda ID memanggil tim siaga untuk merapat ke lokasi karena terjadi keributan,” ujar Gidion, Jumat (27/12/2024).
Namun, Gidion tidak merinci apakah keributan tersebut disebabkan oleh persoalan pribadi antara Ipda ID dan Budianto. “Kami sedang mendalami apakah ada motif lain di balik insiden ini,” tambahnya.
Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Gidion mengakui bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah penyidikan maupun penangkapan. Hal ini disebabkan karena situasi tersebut dianggap sebagai tertangkap tangan.
“Proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan tertangkap tangan, sehingga administrasi penyidikan belum tersedia saat itu,” jelasnya.
Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka serius pada tubuh Budianto, termasuk pendarahan di batang otak, luka menganga di rahang, dan cedera di bagian mata. Kombes Gidion menduga kekerasan tersebut terjadi selama proses penangkapan.
“Visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul. Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga di lokasi yang melihat korban jatuh dari sepeda motor dan bergumul dengan petugas saat disergap,” kata Gidion.
Kondisi di Tahanan dan Kematian Korban
Setelah diamankan, Budianto dibawa ke Polrestabes Medan dan ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, ia mulai mengeluh muntah-muntah pada Rabu malam (25/12). Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (26/12).
“Korban sempat muntah-muntah di tahanan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Gidion.
Pemeriksaan dan Sanksi untuk 7 Personel Polisi
Tujuh personel Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, kini menjalani pemeriksaan internal. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penyelidikan kode etik dan pidana.
“Tujuh personel, termasuk Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim, sedang menjalani proses investigasi. Patsus adalah langkah luar biasa dalam penyelidikan internal,” ungkap Gidion.
Ia menambahkan, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut, sementara proses pidana akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dua Rekan Budianto Dipulangkan
Selain Budianto, dua rekannya, G dan D, juga sempat diamankan karena membawa senjata tajam. Namun, setelah diperiksa, keduanya dipulangkan dan ditetapkan sebagai saksi.
“Senjata tajam tersebut milik Budianto yang dititipkan kepada G dan D. Setelah pemeriksaan, keduanya kami pulangkan kepada keluarga,” kata Gidion.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum menangani insiden ini secara transparan dan adil. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Budiaedan – Kasus kematian Budianto Sitepu (42), warga Deli Serdang, yang tewas dengan luka lebam dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan, masih menyisakan banyak tanda tanya. Berdasarkan hasil visum, ditemukan bekas luka akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus ini. Ia menjelaskan, insiden bermula dari keributan di warung tuak tempat korban minum minuman keras, yang bersebelahan dengan rumah mertua Ipda ID, salah satu anggota kepolisian.
Kronologi Kejadian
Menurut Kombes Gidion, masalah pertama muncul pada Senin (23/12), saat atap warung tempat Budianto minum dilempar batu. Keributan berlanjut pada malam berikutnya, di mana korban bersama teman-temannya kembali ke lokasi tersebut. Situasi semakin memanas hingga Ipda ID melaporkan kejadian tersebut ke tim patroli Polrestabes Medan yang sedang bertugas.
“Pada malam Natal, 24 Desember, masalah berlanjut. Ipda ID memanggil tim siaga untuk merapat ke lokasi karena terjadi keributan,” ujar Gidion, Jumat (27/12/2024).
Namun, Gidion tidak merinci apakah keributan tersebut disebabkan oleh persoalan pribadi antara Ipda ID dan Budianto. “Kami sedang mendalami apakah ada motif lain di balik insiden ini,” tambahnya.
Penangkapan Tanpa Surat Perintah
Gidion mengakui bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian tidak memiliki surat perintah penyidikan maupun penangkapan. Hal ini disebabkan karena situasi tersebut dianggap sebagai tertangkap tangan.
“Proses penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan tertangkap tangan, sehingga administrasi penyidikan belum tersedia saat itu,” jelasnya.
Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka serius pada tubuh Budianto, termasuk pendarahan di batang otak, luka menganga di rahang, dan cedera di bagian mata. Kombes Gidion menduga kekerasan tersebut terjadi selama proses penangkapan.
“Visum menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul. Dugaan ini diperkuat oleh kesaksian warga di lokasi yang melihat korban jatuh dari sepeda motor dan bergumul dengan petugas saat disergap,” kata Gidion.
Kondisi di Tahanan dan Kematian Korban
Setelah diamankan, Budianto dibawa ke Polrestabes Medan dan ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, ia mulai mengeluh muntah-muntah pada Rabu malam (25/12). Korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis pagi (26/12).
“Korban sempat muntah-muntah di tahanan. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Gidion.
Pemeriksaan dan Sanksi untuk 7 Personel Polisi
Tujuh personel Polrestabes Medan, termasuk Ipda ID, kini menjalani pemeriksaan internal. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penyelidikan kode etik dan pidana.
“Tujuh personel, termasuk Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim, sedang menjalani proses investigasi. Patsus adalah langkah luar biasa dalam penyelidikan internal,” ungkap Gidion.
Ia menambahkan, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut, sementara proses pidana akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dua Rekan Budianto Dipulangkan
Selain Budianto, dua rekannya, G dan D, juga sempat diamankan karena membawa senjata tajam. Namun, setelah diperiksa, keduanya dipulangkan dan ditetapkan sebagai saksi.
“Senjata tajam tersebut milik Budianto yang dititipkan kepada G dan D. Setelah pemeriksaan, keduanya kami pulangkan kepada keluarga,” kata Gidion.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan desakan agar aparat penegak hukum menangani insiden ini secara transparan dan adil. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Budianto.