• PEWARTA NETWORK
Jumat, 13 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Kejari Depok Tunggu Berkas, Kasus Dugaan Asusila Oknum DPRD RK Berlanjut

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Januari 8, 2025
in Daerah, Opini
Kejari Depok Tunggu Berkas, Kasus Dugaan Asusila Oknum DPRD RK Berlanjut

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah

0
SHARES
1
VIEWS

Depok, Garudatimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah bersiap menangani kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang anggota DPRD Depok berinisial RK. Penyidik Polres Metro Depok sebelumnya menetapkan RK sebagai tersangka atas kasus ini, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk jaksa berkompeten untuk mendalami kasus tersebut. “Kami telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas nama RK dari penyidik Polres Metro Depok. Jaksa peneliti sudah ditugaskan untuk mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Arief pada Selasa (7/1).

Arief menambahkan, pihaknya juga telah meminta penyidik segera menyerahkan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses persidangan akan segera dilanjutkan. Namun, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta penyidik melengkapinya.

Kejari Tegaskan Profesionalisme Tanpa Tebang Pilih

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Depok menegaskan akan bertindak profesional tanpa memandang status politik tersangka. “Fokus kami adalah pada fakta hukum, bukan latar belakang politik pelaku. Dalam kasus ini, restorative justice (RJ) tidak berlaku karena menyangkut tindak pidana asusila terhadap anak,” tegas Arief.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Kuasa Hukum Korban Klarifikasi Tuduhan Rekayasa

Sementara itu, kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat, membantah tuduhan bahwa kasus ini direkayasa. Dalam konferensi pers di Depok, Adi menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan murni demi melindungi hak-hak anak dan perempuan. “Kami tidak pernah ada intervensi terhadap pihak kepolisian. Semua ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Sulteng: Pilkada Morowali Utara Rawan Isu SARA dan Politik Uang

Adi juga menyayangkan pernyataan publik ibu korban, EK, yang menyebut kasus ini sebagai hasil rekayasa. Menurutnya, hal tersebut telah menyudutkan korban dan berpotensi melanggar kerahasiaan identitasnya. “Kami sejak awal menjaga identitas korban agar tetap terlindungi, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Kawah Alfa, turut mengapresiasi langkah Polres Metro Depok dalam menangani kasus ini. Ia menyebut proses hukum telah berjalan dengan baik dan signifikan. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” kata Kawah.

RK dan Kuasa Hukumnya Bantah Tuduhan

Di sisi lain, RK mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia membantah semua tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. “Saya merasa ini terlalu dini. Pelapor sudah mencabut laporannya, dan kami telah mencapai kesepakatan damai. Namun, kasus ini tetap berlanjut,” ungkap RK.

Pengacara RK, Novianus Martin Bau, juga menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam laporan kepolisian. Ia menyebutkan, laporan polisi awalnya diajukan oleh pelapor dan pihak ketiga. “Meski ada perdamaian antara pelapor dan klien kami, kasus ini tetap berjalan karena terkait Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, yang tidak memungkinkan pencabutan laporan,” jelas Novianus.

Proses Hukum Berlanjut

Polres Metro Depok telah menaikkan status RK menjadi tersangka sejak awal Januari 2025. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengatakan bahwa pemanggilan RK sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Senin (6/1). “Kami sudah mempersiapkan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Dwi.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok sejak September 2024. Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, kini kasus tersebut memasuki babak baru dengan status RK sebagai tersangka. Kejari Depok dan Polres Metro Depok berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Pengemudi di Tangerang Diduga Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tags: Kasus AsusilaKejariKota DepokRK
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved