Depok, Garudatimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah bersiap menangani kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang anggota DPRD Depok berinisial RK. Penyidik Polres Metro Depok sebelumnya menetapkan RK sebagai tersangka atas kasus ini, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk jaksa berkompeten untuk mendalami kasus tersebut. “Kami telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas nama RK dari penyidik Polres Metro Depok. Jaksa peneliti sudah ditugaskan untuk mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Arief pada Selasa (7/1).
Arief menambahkan, pihaknya juga telah meminta penyidik segera menyerahkan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses persidangan akan segera dilanjutkan. Namun, jika masih ada kekurangan, pihaknya akan meminta penyidik melengkapinya.
Kejari Tegaskan Profesionalisme Tanpa Tebang Pilih
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Depok menegaskan akan bertindak profesional tanpa memandang status politik tersangka. “Fokus kami adalah pada fakta hukum, bukan latar belakang politik pelaku. Dalam kasus ini, restorative justice (RJ) tidak berlaku karena menyangkut tindak pidana asusila terhadap anak,” tegas Arief.
Kuasa Hukum Korban Klarifikasi Tuduhan Rekayasa
Sementara itu, kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat, membantah tuduhan bahwa kasus ini direkayasa. Dalam konferensi pers di Depok, Adi menjelaskan bahwa pendampingan yang diberikan murni demi melindungi hak-hak anak dan perempuan. “Kami tidak pernah ada intervensi terhadap pihak kepolisian. Semua ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Adi juga menyayangkan pernyataan publik ibu korban, EK, yang menyebut kasus ini sebagai hasil rekayasa. Menurutnya, hal tersebut telah menyudutkan korban dan berpotensi melanggar kerahasiaan identitasnya. “Kami sejak awal menjaga identitas korban agar tetap terlindungi, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Kawah Alfa, turut mengapresiasi langkah Polres Metro Depok dalam menangani kasus ini. Ia menyebut proses hukum telah berjalan dengan baik dan signifikan. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” kata Kawah.
RK dan Kuasa Hukumnya Bantah Tuduhan
Di sisi lain, RK mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia membantah semua tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. “Saya merasa ini terlalu dini. Pelapor sudah mencabut laporannya, dan kami telah mencapai kesepakatan damai. Namun, kasus ini tetap berlanjut,” ungkap RK.
Pengacara RK, Novianus Martin Bau, juga menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam laporan kepolisian. Ia menyebutkan, laporan polisi awalnya diajukan oleh pelapor dan pihak ketiga. “Meski ada perdamaian antara pelapor dan klien kami, kasus ini tetap berjalan karena terkait Pasal 82 tentang Perlindungan Anak, yang tidak memungkinkan pencabutan laporan,” jelas Novianus.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Metro Depok telah menaikkan status RK menjadi tersangka sejak awal Januari 2025. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, mengatakan bahwa pemanggilan RK sebagai tersangka telah dijadwalkan pada Senin (6/1). “Kami sudah mempersiapkan proses pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Dwi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Depok sejak September 2024. Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, kini kasus tersebut memasuki babak baru dengan status RK sebagai tersangka. Kejari Depok dan Polres Metro Depok berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi keadilan bagi korban.