Solo, Garudatimes.com – Polresta Solo akhirnya angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang mandek sejak 2017. Kasus ini melibatkan seorang ibu dan anak di Solo yang diduga menjadi korban seorang mahasiswa indekos. Informasi ini mencuat usai YS, suami sekaligus ayah korban, mengungkapkan kasus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang pernah dibuat pada Oktober 2017 oleh seorang perempuan berinisial A, yang saat itu adalah istri dari Y. “Perlu kami sampaikan bahwa kejadian ini dilaporkan pada Oktober 2017. Pelapor melaporkan adanya dugaan pencabulan,” kata Iwan dalam keterangannya di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Solo, Minggu (22/12/2024).
Iwan menjelaskan, Polresta Solo telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian telah memeriksa pelapor, terlapor, dan beberapa saksi. “Langkah-langkah yang kami lakukan mencakup pemeriksaan pelapor, terlapor, serta saksi-saksi. Semua administrasi terkait kasus ini masih kami simpan secara lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa penyelidikan juga menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. “Para saksi hanya mendengar cerita dari Y, suami A. Tidak ada yang melihat atau mendengar langsung kejadian dugaan pencabulan itu,” jelasnya.
Selain keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik juga menunjukkan tidak adanya bukti yang menguatkan dugaan pencabulan atau pemerkosaan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, tidak ditemukan bukti pencabulan atau pemerkosaan,” tegas Iwan.
Pada November 2017, pelapor A memutuskan mencabut laporannya. Iwan menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan dengan alasan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. “Pada bulan November 2017, pelapor mencabut laporannya dengan alasan kasus tersebut tidak terjadi. Perkara ini telah selesai secara hukum pada saat itu,” kata Iwan.
Aduan ke DPR RI
Kasus ini kembali mencuat setelah YS menyampaikan aduannya dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (19/12/2024). Ketua Komisi III, Habiburokhman, berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah segera menindaklanjuti surat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual dengan korban berinisial ADW dan KDY,” demikian pernyataan resmi hasil rapat Komisi III DPR RI.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tuduhan kekerasan seksual merupakan isu serius yang membutuhkan transparansi dan keadilan dalam penanganannya.