Bandung Barat, Garudatimes.com – Seorang siswi SMP berinisial RAR (14) menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mahfudin Jamil alias Farhan (45), seorang sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut terjadi di dalam angkot saat pelaku memilih lokasi yang sepi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Korban mengaku dicabuli oleh pelaku di kawasan Citapen, Kecamatan Cihampelas, sepulang sekolah. “Kami berhasil menangkap pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai sopir angkot. Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita kepada orang tuanya,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
Tri menjelaskan, tindakan bejat pelaku dilakukan pada Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban saat itu menaiki angkot jurusan Batujajar-Cililin yang dikendarai oleh pelaku. Karena sudah terbiasa menaiki angkot tersebut, korban tidak menaruh curiga.
Dalam perjalanan, korban sempat meminta air minum kepada pelaku. Pelaku memberikan air dari botol minuman yang ia miliki. Setelah meminum air tersebut, korban merasa mengantuk dan tertidur. Ketika korban tersadar, ia sudah berada di bawah jembatan di Jalan Citapen. Pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan tindakan asusila. “Setelah selesai sekolah, korban seperti biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di lokasi sepi di bawah jembatan Jalan Citapen untuk mencabuli korban di dalam angkot,” jelas Tri.
Tri juga mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal, karena korban merupakan penumpang tetap angkot pelaku sepulang sekolah.
“Korban sering curhat kepada pelaku mengenai persoalan pribadinya. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendekati dan membujuk korban,” tambahnya.
Pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Tri.