• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Ekonomi

Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat: Wajib Izin Presiden, Tuju Efisiensi Anggaran

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 27, 2024
in Ekonomi, Keuangan
Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat: Wajib Izin Presiden, Tuju Efisiensi Anggaran

Mensesneg mengeluarkan surat edaran yang memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah memperketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi pejabat negara, termasuk kementerian, lembaga, dan kepala daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kebijakan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet, perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif,” demikian bunyi edaran yang dikutip Kamis (26/12/2024). Langkah ini bertujuan menghemat anggaran perjalanan dinas, yang sebelumnya mencapai angka fantastis.

Izin Harus Melalui Presiden

Dalam kebijakan baru ini, setiap perjalanan dinas luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SIPDLN) di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Permohonan harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Tanpa izin tersebut, pihak terkait akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.

“Jika kegiatan dilakukan sebelum persetujuan Presiden, maka pimpinan instansi dan pelaku perjalanan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang muncul,” tulis surat edaran tersebut.

Pengajuan dokumen perjalanan harus disertai kerangka acuan kerja, konfirmasi keikutsertaan, agenda kegiatan, rincian pembiayaan, rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, dan perjanjian tugas belajar jika relevan. Selain itu, jumlah peserta perjalanan dibatasi untuk memastikan efisiensi.

Baca Juga

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Batasan Peserta Perjalanan

Surat edaran tersebut mengatur jumlah peserta untuk berbagai jenis kegiatan, seperti:

  • Tugas belajar: Sesuai kebutuhan.
  • Misi olahraga: Dengan pendamping terbatas.
  • Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
  • Kegiatan sidang internasional: Maksimal lima orang dengan tambahan dua orang per working group.
  • Pameran dan promosi: Maksimal lima orang, dengan pendamping proporsional.
  • Studi banding/seminar: Maksimal tiga orang.
Baca Juga:  OJK: Jumlah Investor Kripto Tumbuh hingga 21,27 Juta

Efisiensi untuk Kepentingan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam perjalanan dinas luar negeri. Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, ia menyebut biaya perjalanan dinas luar negeri pejabat mencapai 3 miliar dolar AS per tahun. Dengan pengurangan hingga 50%, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun.

“Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun bendungan, irigasi, sekolah, dan memberikan makanan bagi anak-anak sekolah,” ujar Prabowo.

Presiden juga meminta pejabat untuk menahan diri dari kegiatan yang kurang mendesak. Menurutnya, anggaran yang dihemat dapat dialokasikan ke program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Sudahi acara-acara seremonial dan rapat yang tidak penting. Fokus pada kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Pemantauan Ketat

Laporan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Presiden berharap kebijakan ini menciptakan ruang fiskal lebih besar untuk kebutuhan rakyat. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan timnya diminta lebih cermat dalam mengelola anggaran agar penghematan yang signifikan dapat dicapai.

“Kita sudah tahu kesulitan rakyat, jadi alokasi dana harus langsung berdampak. Tidak perlu terlalu banyak seminar,” pungkas Presiden Prabowo.

Tags: Dinas Luar NegeriPDLNPrabowo Sugianto
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras
Dunia

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Januari 13, 2025
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025
Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Januari 11, 2025
BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025
Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Januari 9, 2025
Load More
Next Post
arga Gelar Demo di Balai Desa Rebalas, Soroti Jalan Rusak di Dusun Penduso

Warga Gelar Demo di Balai Desa Rebalas, Soroti Jalan Rusak di Dusun Penduso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved