Afrika, Johannesburg, Garudatimes.com – Afrika Selatan menyatakan bahwa bukti yang diserahkan dalam kasus genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penggunaan kelaparan sebagai senjata oleh Tel Aviv untuk memengaruhi populasi Gaza.
Pada Selasa (12/11), Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, menegaskan bahwa Israel menggunakan kelaparan dengan tujuan mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa. “Bukti tersebut jelas menunjukkan bahwa tindakan Israel di Gaza memiliki maksud untuk melakukan genosida,” ungkap Lamola dalam konferensi pers di Pretoria.
Lamola menambahkan bahwa seluruh negara berkewajiban mencegah dan menghukum kejahatan genosida, termasuk tindakan penghasutan dan upaya genosida. Ia menyoroti bahwa Afrika Selatan telah memberikan peringatan rinci kepada ICJ pada 28 Oktober lalu, yang menyertakan bukti tentang pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap Konvensi Genosida 1948.
Situasi di Gaza, lanjut Lamola, mencerminkan bagaimana Israel merusak kehidupan warga Palestina, merampas akses mereka terhadap bantuan kemanusiaan, dan memperburuk kondisi hidup mereka. Afrika Selatan juga mengingatkan bahwa Israel mengabaikan sejumlah instruksi sementara yang dikeluarkan ICJ.
Lamola mengecam upaya disinformasi yang menurutnya bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari krisis kemanusiaan di Gaza. Ia menegaskan bahwa pemerintah Afrika Selatan pasca-apartheid telah konsisten mendukung hak-hak Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri pendudukan ilegal Israel.
“Dukungan kami terhadap rakyat Palestina berakar pada pengalaman kolonialisme dan apartheid yang pernah kami alami, serta prinsip hukum internasional dan Piagam PBB yang bertujuan mencegah bencana kemanusiaan di masa depan,” tegasnya.
Afrika Selatan juga terus mengangkat isu Palestina ke berbagai forum internasional, memperkuat dukungan global terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kasus genosida yang diajukan di pengadilan internasional di Den Haag pada akhir 2023 menjadi salah satu langkah yang diambil Afrika Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Kasus ini telah menarik dukungan dari sejumlah negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia. Sidang terbuka dijadwalkan akan dimulai pada Januari mendatang.
Sebelumnya, pada Mei, pengadilan tinggi telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Gaza selatan. Ini adalah kali ketiga panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah sementara untuk membatasi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza, di mana jumlah korban telah melampaui 44 ribu jiwa.