Jakarta, Garudatimes.com -Pada hari terakhir Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Ke-16 (COP16 CBD) di Cali, Kolombia, Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mendukung pembentukan badan permanen yang akan menangani hak-hak masyarakat adat. Dukungan ini merupakan perubahan sikap progresif, mengingat sebelumnya Indonesia sempat menyampaikan keberatan.
Badan baru ini, yang dikenal sebagai Subsidiary Body on Article 8j, berfokus pada penghormatan, perlindungan, dan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik masyarakat adat. Article 8j sendiri menggarisbawahi pentingnya kontribusi masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim serta upaya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati.
“Indonesia mengakui kontribusi penting masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC), serta memasukkan mereka sebagai bagian dari penyusunan dokumen-dokumen di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD),” ujar Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (2/11).
Sebagai anggota delegasi Indonesia di COP16, Lu’lu’ menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan cerminan komitmen Indonesia dalam memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, dengan tetap menghargai prinsip kompromi antarnegara. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dalam menjalankan mandat Article 8j agar pengakuan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Langkah berikutnya adalah memastikan badan baru ini dapat beroperasi dengan transparansi dan kinerja yang baik sesuai amanat yang telah kita sepakati,” lanjutnya melalui siaran pers dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Subsidiary Body on Article 8j diharapkan memberikan panduan serta rekomendasi bagi seluruh anggota untuk mencapai target dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), kerangka global yang menjadi arah baru bagi pelestarian biodiversitas dunia.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, menyambut baik langkah Indonesia yang mendukung pembentukan badan permanen ini. Menurutnya, langkah tersebut perlu diselaraskan dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), yang baru saja diluncurkan pada Agustus 2024 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. “Kami berharap pengakuan ini bisa membawa perlindungan penuh bagi wilayah adat dan seluruh keanekaragaman hayati serta kearifan lokal yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, turut mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keberpihakan Indonesia terhadap masyarakat adat di ranah global. “Dengan ini, Indonesia dapat membuktikan komitmennya dalam mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi,” ungkap Syahrul, yang hadir dalam sesi akhir konferensi di Kolombia.
Dukungan terhadap pembentukan Subsidiary Body on Article 8j menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, sebuah langkah penting menuju pelestarian keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.