• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Dunia

Indonesia Dukung Pembentukan Badan Permanen untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 2, 2024
in Dunia
Indonesia Dukung Pembentukan Badan Permanen untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Screenshot

0
SHARES
0
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com -Pada hari terakhir Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati Ke-16 (COP16 CBD) di Cali, Kolombia, Pemerintah Indonesia mengambil langkah bersejarah dengan mendukung pembentukan badan permanen yang akan menangani hak-hak masyarakat adat. Dukungan ini merupakan perubahan sikap progresif, mengingat sebelumnya Indonesia sempat menyampaikan keberatan.

Badan baru ini, yang dikenal sebagai Subsidiary Body on Article 8j, berfokus pada penghormatan, perlindungan, dan pengakuan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik masyarakat adat. Article 8j sendiri menggarisbawahi pentingnya kontribusi masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim serta upaya konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati.

“Indonesia mengakui kontribusi penting masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC), serta memasukkan mereka sebagai bagian dari penyusunan dokumen-dokumen di bawah Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD),” ujar Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (2/11).

Sebagai anggota delegasi Indonesia di COP16, Lu’lu’ menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan cerminan komitmen Indonesia dalam memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, dengan tetap menghargai prinsip kompromi antarnegara. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dalam menjalankan mandat Article 8j agar pengakuan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Langkah berikutnya adalah memastikan badan baru ini dapat beroperasi dengan transparansi dan kinerja yang baik sesuai amanat yang telah kita sepakati,” lanjutnya melalui siaran pers dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Baca Juga

AS Akan Blokir TikTok Mulai 19 Januari 2025

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

Subsidiary Body on Article 8j diharapkan memberikan panduan serta rekomendasi bagi seluruh anggota untuk mencapai target dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), kerangka global yang menjadi arah baru bagi pelestarian biodiversitas dunia.

Baca Juga:  Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, menyambut baik langkah Indonesia yang mendukung pembentukan badan permanen ini. Menurutnya, langkah tersebut perlu diselaraskan dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), yang baru saja diluncurkan pada Agustus 2024 oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. “Kami berharap pengakuan ini bisa membawa perlindungan penuh bagi wilayah adat dan seluruh keanekaragaman hayati serta kearifan lokal yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, turut mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keberpihakan Indonesia terhadap masyarakat adat di ranah global. “Dengan ini, Indonesia dapat membuktikan komitmennya dalam mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi,” ungkap Syahrul, yang hadir dalam sesi akhir konferensi di Kolombia.

Dukungan terhadap pembentukan Subsidiary Body on Article 8j menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, sebuah langkah penting menuju pelestarian keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.

Tags: greenpeacehayatimasyarakat adat
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

AS Akan Blokir TikTok Mulai 19 Januari 2025
Dunia

AS Akan Blokir TikTok Mulai 19 Januari 2025

Januari 14, 2025
Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras
Dunia

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Januari 13, 2025
Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir
Daerah

Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

Januari 11, 2025
Load More
Next Post
Urgensi Regulasi Penggunaan AI dalam Advokasi Hukum Perusahaan

Urgensi Regulasi Penggunaan AI dalam Advokasi Hukum Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved