• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Januari 9, 2025
in Ekonomi, Keuangan
BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

0
SHARES
1
VIEWS

Garudatimes.com – BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal sebagai BPJamsostek, mengonfirmasi bahwa mulai tahun 2025, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan oleh peserta yang telah mencapai usia 59 tahun. Kebijakan ini berlaku meskipun peserta sudah berhenti bekerja sebelum mencapai usia tersebut.

Deputi Komunikasi BPJamsostek, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pencairan manfaat JP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.

“Iya, tidak bisa diambil sebelum usia 59 tahun. Kami mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Oni saat dihubungi, Rabu (8/1).

Menurut Oni, manfaat JP dirancang untuk memastikan peserta tetap memiliki kehidupan yang layak di masa pensiun. Oleh karena itu, pencairan manfaat baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Peningkatan Bertahap Usia Pensiun
Dalam peraturan tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun dan kemudian meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun. Pemerintah menganggap kenaikan usia pensiun ini sebagai langkah strategis yang juga diterapkan di negara lain dengan program serupa.

Baca Juga

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual

“Kenaikan usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, dan kebutuhan menjaga keberlanjutan program jaminan pensiun. Ini juga bertujuan mendukung produktivitas pekerja dan stabilitas ekonomi,” jelas Oni.

Ia menambahkan, kondisi pekerja di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka tetap aktif bekerja meski sudah memasuki usia pensiun. Hal ini juga didorong oleh bonus demografi yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2042.

Baca Juga:  Perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia Kini Wajib Verifikasi Kantor Imigrasi

Manfaat Jaminan Pensiun Tanpa Kenaikan Iuran
Sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat Jaminan Pensiun meningkat setiap tahun tanpa kenaikan iuran. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan kemandirian pekerja di usia tua,” tambah Oni.

Manfaat Jaminan Pensiun mencakup beberapa kategori, seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua. Peserta yang tetap bekerja setelah usia pensiun juga memiliki fleksibilitas untuk mencairkan manfaat JP sesuai dengan ketentuan, paling lambat tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.

Dalam Pasal 18 PP 45/2015, disebutkan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Nilai ini akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.

Kinerja BPJamsostek
Hingga 30 November 2024, BPJamsostek telah membayarkan 206 ribu klaim Jaminan Pensiun dengan total nilai mencapai Rp 1,5 triliun. Kebijakan baru ini diharapkan dapat semakin memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja Indonesia.

Tags: BPJamsostekBPJS KetenagakerjaanPensiunUsia Pensiun
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras
Dunia

Pemerintah Klaim Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Stop Impor Beras

Januari 13, 2025
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025
Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku di Semester II-2025

Januari 11, 2025
Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual
Bisnis

Bukalapak Resmi Hentikan Layanan E-Commerce, Fokus pada Produk Virtual

Januari 8, 2025
Load More
Next Post
Kadisperindagkop Halmahera Barat Diduga Aniaya Warga Saat Demo Kelangkaan Minyak Tanah, Kini Ditahan Polisi

Kadisperindagkop Halmahera Barat Diduga Aniaya Warga Saat Demo Kelangkaan Minyak Tanah, Kini Ditahan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved