• PEWARTA NETWORK
Minggu, 07 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Keuangan

Mulai 10 Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Januari 6, 2025
in Keuangan
Mulai 10 Januari 2025, Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK

Pada awal tahun 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

0
SHARES
2
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah Indonesia akan secara resmi mengalihkan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sektor keuangan digital sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Peralihan ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Berdasarkan aturan tersebut, peralihan pengawasan harus rampung dalam 24 bulan sejak UU diberlakukan, dengan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini mencakup pengaturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Koordinasi Intensif dengan Bappebti OJK memastikan proses transisi ini berjalan mulus melalui kerja sama erat dengan Bappebti dan para pelaku industri. Tata cara pengawasan yang sebelumnya diterapkan oleh Bappebti akan diadopsi oleh OJK, termasuk penerapan standar internasional dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

Selain itu, seluruh izin dan proses yang telah diterbitkan atau dimulai di bawah pengawasan Bappebti akan tetap diakui oleh OJK untuk memastikan keberlanjutan operasional.

Poin Penting dalam Pengawasan OJK Pengawasan aset kripto oleh OJK akan mencakup berbagai aspek penting seperti:

Baca Juga

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

  • Tata Kelola dan Manajemen Risiko: Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
  • Integritas Pasar: Pengawasan dilakukan untuk menjaga pasar tetap bebas dari manipulasi dan praktik ilegal.
  • Keamanan Sistem Informasi dan Siber: Perlindungan terhadap data dan sistem informasi yang digunakan dalam perdagangan aset kripto menjadi prioritas.
  • Pencegahan Pencucian Uang: OJK berkomitmen mencegah penggunaan aset kripto untuk aktivitas pencucian uang.
  • Perlindungan Konsumen: Langkah-langkah proaktif diambil untuk melindungi konsumen dari potensi risiko.
Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi CSR

Regulasi Pendukung Selain POJK Nomor 27 Tahun 2024, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/SEOJK.07/2024 untuk memperkuat regulasi di sektor ini. SEOJK tersebut mencakup:

  • Ketentuan pemberitahuan perdagangan.
  • Evaluasi aset kripto.
  • Penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama.
  • Pelaporan berkala maupun insidental.

Harapan ke Depan Peralihan pengawasan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri sekaligus memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang terintegrasi, sektor keuangan digital diharapkan dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung inovasi di sektor keuangan digital sembari memastikan kepentingan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Tags: bappebtikriptoojk
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025
Ekonomi

BPJamsostek Umumkan Jaminan Pensiun Cair di Usia 59 Tahun Mulai 2025

Januari 9, 2025
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online
Bisnis

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Januari 7, 2025
Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT
Daerah

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

Januari 6, 2025
Load More
Next Post
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved