Jakarta, Garudatimes.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) untuk periode 2025-2029. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (18/11) di Jakarta, BNN menegaskan komitmen memperkuat upaya rehabilitasi sebagai salah satu strategi utama pemberantasan narkotika.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Rehabilitasi BNN, Farid Amansyah, menyampaikan bahwa saat ini Indonesia hanya memiliki enam fasilitas rehabilitasi. Namun, dalam lima tahun mendatang, BNN berencana memperluas jaringan layanan rehabilitasi secara signifikan.
“Kami berkomitmen menambah jumlah fasilitas rehabilitasi dan meningkatkan standardisasi pelayanan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Farid dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (19/11).
Integrasi Sistem Informasi dan Penguatan Pelayanan
Sebagai langkah awal, BNN tengah memperbarui serta mengintegrasikan sistem informasi rehabilitasi narkotika nasional dengan berbagai parameter. Hal ini bertujuan memastikan upaya rehabilitasi berjalan optimal dan mampu menjangkau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Farid juga mendorong seluruh peserta kegiatan penyusunan RAN P4GN untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial. “Rencana aksi ini harus mencakup intervensi berbasis masyarakat dan pengembangan kapasitas petugas rehabilitasi,” katanya.
Kolaborasi Antarlembaga Jadi Kunci
Farid menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan pendekatan yang komprehensif dalam menangani permasalahan narkotika. Upaya tersebut meliputi edukasi dan sosialisasi pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta rehabilitasi yang terintegrasi.
“Kami berharap kegiatan penyusunan ini dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan efektivitas program P4GN, sehingga korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan rehabilitasi yang lebih baik,” jelas Farid.
Dukungan Lintas Instansi
Kegiatan penyusunan RAN P4GN 2025-2029 ini dilakukan secara hybrid dan melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Partisipasi dari berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.
Dengan strategi komprehensif yang mencakup rehabilitasi, pencegahan, dan penegakan hukum, BNN optimis program P4GN ke depan akan mampu menekan peredaran gelap narkotika dan memperbaiki kualitas hidup korban penyalahgunaan.