Sulawesi, Garudatimes.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan terhadap tahanan Polresta Palu, berinisial BA, yang melibatkan dua anggota Polri, Bripda CH dan Bripda M. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat (8/11) dengan memperagakan sebanyak 29 adegan, yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari insiden penganiayaan hingga penyelesaian kasus.
Pihak Polda Sulteng berharap rekonstruksi ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai peran para terduga pelaku dalam kejadian tersebut. Adapun proses rekonstruksi dilakukan untuk mendalami motif dan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum Polri yang terlibat.
Selain itu, rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keadilan dan penegakan hukum yang tegas.
Polda Sulteng telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif, dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam institusi kepolisian.
Kasus penganiayaan terhadap tahanan ini sempat menarik perhatian publik, mengingat adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap sesama rekan profesi. Polda Sulteng kini sedang melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku.