JAKARTA, Garudatimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru untuk layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) yang berizin. Istilah “pinjaman daring” (pindar) diharapkan dapat menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini memiliki konotasi negatif di masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memperkuat citra positif industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola serta manajemen risiko di sektor fintech lending.
“Industri mulai memperkenalkan nama ‘pindar’ untuk LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang legal atau terdaftar di OJK. Ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengenali layanan yang resmi dan aman digunakan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik
Agusman menambahkan bahwa pembeda nama ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat saat menggunakan layanan P2P lending. “Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, industri dapat meningkatkan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperbaiki kualitas pendanaan melalui berbagai langkah strategis, termasuk penyusunan rencana aksi (action plan) bagi penyelenggara yang memiliki tingkat kredit bermasalah tinggi.
Kinerja Industri Fintech Lending
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, naik dibandingkan September 2024 yang berada di angka Rp 806,05 miliar. Agusman menyebutkan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendapatan operasional yang diiringi efisiensi pada beban operasional.
Namun demikian, OJK masih mencatat adanya 19 penyelenggara LPBBTI dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan catatan September 2024, yang mencatat 22 entitas bermasalah.
“OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara tersebut dan meminta mereka untuk menyusun action plan guna memperbaiki kualitas pendanaan. Kami juga terus melakukan pengawasan ketat, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan,” terang Agusman.
Dorongan untuk Citra Positif
Dengan langkah-langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko, OJK optimistis istilah “pindar” dapat membantu industri P2P lending mendapatkan citra positif di masyarakat. Hal ini sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggara yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Demikianlah upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending melalui rebranding istilah dari pinjol menjadi pindar.