• PEWARTA NETWORK
Rabu, 11 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

OJK Ubah Sebutan “Pinjol” Menjadi “Pindar” demi Citra Positif Industri

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 18, 2024
in Daerah, Keuangan
OJK Ubah Sebutan "Pinjol" Menjadi "Pindar" demi Citra Positif Industri

OJK mengharapkan penyelenggara fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat.

0
SHARES
1
VIEWS

JAKARTA, Garudatimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru untuk layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) yang berizin. Istilah “pinjaman daring” (pindar) diharapkan dapat menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini memiliki konotasi negatif di masyarakat. Langkah ini dilakukan guna memperkuat citra positif industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola serta manajemen risiko di sektor fintech lending.

“Industri mulai memperkenalkan nama ‘pindar’ untuk LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang legal atau terdaftar di OJK. Ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengenali layanan yang resmi dan aman digunakan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Upaya Meningkatkan Kepercayaan Publik

Agusman menambahkan bahwa pembeda nama ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat saat menggunakan layanan P2P lending. “Dengan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku, industri dapat meningkatkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperbaiki kualitas pendanaan melalui berbagai langkah strategis, termasuk penyusunan rencana aksi (action plan) bagi penyelenggara yang memiliki tingkat kredit bermasalah tinggi.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Kinerja Industri Fintech Lending

Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, naik dibandingkan September 2024 yang berada di angka Rp 806,05 miliar. Agusman menyebutkan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pendapatan operasional yang diiringi efisiensi pada beban operasional.

Baca Juga:  Truk Tabrak Separator Busway di Jl Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat Sementara

Namun demikian, OJK masih mencatat adanya 19 penyelenggara LPBBTI dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan catatan September 2024, yang mencatat 22 entitas bermasalah.

“OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara tersebut dan meminta mereka untuk menyusun action plan guna memperbaiki kualitas pendanaan. Kami juga terus melakukan pengawasan ketat, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan,” terang Agusman.

Dorongan untuk Citra Positif

Dengan langkah-langkah penguatan tata kelola dan manajemen risiko, OJK optimistis istilah “pindar” dapat membantu industri P2P lending mendapatkan citra positif di masyarakat. Hal ini sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggara yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Demikianlah upaya OJK untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending melalui rebranding istilah dari pinjol menjadi pindar.

Tags: fintechojkPindar
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi CSR

KPK Geledah Kantor Bank Indonesia, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi CSR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved