JAKARTA, Garudatimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan ini mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, serta sejumlah ruangan lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, membenarkan operasi tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024), Rudi menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
“Kemarin kami melakukan penggeledahan di Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Pak Gubernur BI. Ada beberapa ruangan lain yang juga kami periksa,” ujar Rudi.
Barang Bukti Berupa Dokumen Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang ditemukan di ruang kerja Perry Warjiyo dan ruangan lainnya. Barang-barang yang disita tersebut akan diverifikasi dan diklasifikasi lebih lanjut.
“Ada beberapa dokumen dan barang yang kami ambil. Selanjutnya, barang bukti ini akan kami klarifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait,” tambah Rudi.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Rudi juga mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, ia belum mengungkap identitas kedua tersangka tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Bank Indonesia Berikan Respons Kooperatif
Sementara itu, Bank Indonesia melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BI juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif terhadap KPK,” ujar Ramdan Denny, Selasa (17/12/2024).
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi sebesar Bank Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan langkah-langkah hukum yang tegas. Penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor pusat BI menjadi salah satu upaya penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyelidikan.
Dengan operasi ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana CSR di lingkungan Bank Indonesia.