• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Mulai 2025, Layanan Premium Kesehatan dan Pendidikan Akan Dikenakan PPN 12%

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 17, 2024
in Daerah, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan
Mulai 2025, Layanan Premium Kesehatan dan Pendidikan Akan Dikenakan PPN 12%

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian.

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah layanan dan produk premium akan naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kebijakan ini menyasar kelompok tertentu di sektor kesehatan dan pendidikan, khususnya layanan dengan kategori mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk semua layanan, tetapi hanya untuk kategori premium seperti ruang VIP di rumah sakit dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Kenaikan PPN ini berdasarkan asas gotong royong, sehingga hanya diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong premium. Contohnya, rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional dengan biaya mahal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Produk-produk pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tetap bebas dari PPN. Hal serupa berlaku untuk jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan umum, keuangan, asuransi, dan air bersih.

Barang dan Jasa dengan Tarif PPN Berbeda
Selain layanan premium yang dikenakan tarif PPN 12%, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11% untuk sejumlah barang lain, termasuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Di sisi lain, masyarakat tetap dapat menikmati insentif pajak untuk meringankan beban ekonomi. Misalnya, pelanggan listrik rumah tangga dengan kapasitas di bawah 2.200 VA seperti 1.300 VA dan 900 VA akan mendapat diskon hingga 50% mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Pengemudi di Tangerang Diduga Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Insentif untuk Properti dan Tenaga Kerja
Insentif pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli properti. Untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, pemerintah memberikan diskon 100% pada Rp2 miliar pertama untuk pembelian periode Januari hingga Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% akan berlaku untuk pembelian dari Juli hingga Desember 2025.

Selain itu, insentif PPh Pasal 21 juga akan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor ekonomi yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dan tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat luas.

Tags: Kenaikan PPNkopramandirippn
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?
Pendidikan

Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?

April 9, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Load More
Next Post
Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%, Pemerintah Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%, Pemerintah Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved