Jakarta, Garudatimes.com – George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah diduga menganiaya karyawannya, DAD (19). Penangkapan dilakukan berkat peran ibu pelaku yang memberi tahu keberadaan George kepada pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa ibu George memberitahukan posisi anaknya di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan diberitahukan bahwa mereka berada di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas, Senin (16/12/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi dan menangkap George tanpa perlawanan. “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambah Nicolas.
Saat ini, George telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk dimintai keterangan. Status hukumnya masih dalam proses penyidikan. “Proses hukum berjalan bertahap. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Nicolas.
Kronologi Penganiayaan
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap DAD pada 17 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di toko roti milik keluarga George di Penggilingan, Cakung. DAD menceritakan bahwa insiden terjadi setelah ia menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pelaku dengan nada tidak sopan.
“Karena saya menolak, dia marah dan melempar saya dengan pajangan patung, mesin EDC, serta kursi,” ungkap DAD.
Tak hanya itu, DAD juga mengaku dilempari loyang hingga kepalanya berdarah. “Saat itu saya belum sadar kalau kepala saya berdarah. Luka memar juga banyak di tangan, kaki, paha, dan pinggang,” tambahnya.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan tindakan brutal George, termasuk melempar mesin EDC ke arah DAD. Rekaman tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat.
Korban Dilindungi Orang Tua Pelaku
Dalam pengakuannya, DAD mengatakan bahwa orang tua George justru membelanya dan menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Bos saya menarik saya keluar dan bilang laporkan saja ke polisi. Tapi saya kembali ke dalam toko untuk mengambil handphone dan tas saya,” ujar DAD.
Namun, saat kembali masuk, DAD kembali menjadi sasaran amarah George. Kali ini, ia dilempari barang-barang hingga mengalami luka serius.
Setelah insiden tersebut, DAD sempat diantar ke klinik oleh orang tua George, tetapi peralatan medis yang terbatas membuat luka di kepalanya tidak bisa ditangani sepenuhnya. DAD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada hari yang sama.
“Saya melaporkan kejadian ini dan menyerahkan barang bukti berupa baju dengan ceceran darah. Saya juga menjalani visum di RS Polri Kramat Jati,” jelas DAD.
Proses Penangkapan Memakan Waktu
Meski laporan sudah diterima sejak 17 Oktober 2024, polisi baru berhasil menangkap George hampir dua bulan kemudian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, memastikan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. “Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Sabtu lalu,” ujar Lina.
George Klaim Kebal Hukum
Sebelum ditangkap, George sempat mengklaim dirinya kebal hukum dan menghina korban dengan sebutan “orang miskin”. Namun, Lina menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. “Pelaku tidak kebal hukum. Ini terbukti dengan pelaku yang sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan kini ditangkap,” tegas Lina.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan kepolisian berjanji untuk mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan oleh George. “Kami akan memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku,” pungkas Nicolas.