• PEWARTA NETWORK
Minggu, 17 Mei 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Mulai 2025, Layanan Premium Kesehatan dan Pendidikan Akan Dikenakan PPN 12%

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
1 tahun ago
in Daerah, Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan
Mulai 2025, Layanan Premium Kesehatan dan Pendidikan Akan Dikenakan PPN 12%

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian.

0
SHARES
3
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah layanan dan produk premium akan naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kebijakan ini menyasar kelompok tertentu di sektor kesehatan dan pendidikan, khususnya layanan dengan kategori mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk semua layanan, tetapi hanya untuk kategori premium seperti ruang VIP di rumah sakit dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

“Kenaikan PPN ini berdasarkan asas gotong royong, sehingga hanya diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong premium. Contohnya, rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional dengan biaya mahal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Produk-produk pokok seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu tetap bebas dari PPN. Hal serupa berlaku untuk jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan umum, keuangan, asuransi, dan air bersih.

Barang dan Jasa dengan Tarif PPN Berbeda
Selain layanan premium yang dikenakan tarif PPN 12%, pemerintah menetapkan PPN sebesar 11% untuk sejumlah barang lain, termasuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

Baca Juga

Solusi Layanan Publikasi Jurnal Ilmiah Bersama Alhafi Berkah Indonesia

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?

Di sisi lain, masyarakat tetap dapat menikmati insentif pajak untuk meringankan beban ekonomi. Misalnya, pelanggan listrik rumah tangga dengan kapasitas di bawah 2.200 VA seperti 1.300 VA dan 900 VA akan mendapat diskon hingga 50% mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Siswa SD di Medan Dipaksa Belajar di Lantai Karena Tunggakan SPP, Ini Fakta-Faktanya

Insentif untuk Properti dan Tenaga Kerja
Insentif pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli properti. Untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, pemerintah memberikan diskon 100% pada Rp2 miliar pertama untuk pembelian periode Januari hingga Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% akan berlaku untuk pembelian dari Juli hingga Desember 2025.

Selain itu, insentif PPh Pasal 21 juga akan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor ekonomi yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dan tetap melindungi kebutuhan dasar masyarakat luas.

Tags: Kenaikan PPNkopramandirippn
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Solusi Layanan Publikasi Jurnal Ilmiah Bersama Alhafi Berkah Indonesia
Pendidikan

Solusi Layanan Publikasi Jurnal Ilmiah Bersama Alhafi Berkah Indonesia

Juli 30, 2025
Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?
Pendidikan

Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?

April 9, 2025
Load More
Next Post
Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%, Pemerintah Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Mobil Hybrid Dapat Diskon PPnBM 3%, Pemerintah Dorong Kendaraan Ramah Lingkungan

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved