Palembang, Sumsel, Garudatimes.com – Kereta Api (KA) merupakan salah satu moda transportasi utama yang efisien dan andal, mengatasi permasalahan kemacetan serta kepadatan arus lalu lintas di sejumlah wilayah. Selain itu, kereta api juga dapat meminimalkan potensi kerusakan pada infrastruktur jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan di jalan.
Namun, meskipun memiliki banyak keuntungan, penggunaan transportasi kereta api memerlukan perhatian serius terhadap keselamatan, terutama di jalur perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan raya. Di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, terdapat 110 titik perlintasan sebidang, dengan hanya 39 di antaranya yang dijaga oleh petugas. Sisanya, 71 titik perlintasan tanpa pengawasan langsung, berpotensi menambah risiko kecelakaan jika pengguna jalan tidak disiplin.
Patroli jalur rel, yang dilakukan oleh Juru Periksa Jalan (JPJ), menjadi bagian penting dari upaya memastikan kelayakan dan keselamatan jalur kereta. Petugas rutin memeriksa kondisi jalur rel, baik siang maupun malam hari, untuk memastikan bahwa tidak ada gangguan yang membahayakan perjalanan KA.
Sayangnya, meskipun telah dilakukan berbagai upaya pengawasan, masih banyak kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi dan kereta api, terutama akibat kelalaian pengguna jalan. Salah satu penyebab utama kecelakaan adalah tindakan tergesa-gesa atau memaksakan diri melewati palang pintu perlintasan yang tengah tertutup, meskipun sudah ada peringatan.
Untuk itu, PT KAI Divre III Palembang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan PT Jasa Raharja, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api. Salah satu program edukasi yang digalakkan adalah kampanye “Berteman”, yang merupakan akronim dari “Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, dan Jalan”. Program ini bertujuan untuk mengingatkan pengguna jalan agar selalu memeriksa kondisi sekitar sebelum melintas jalur rel.
Menurut Undang-Undang Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas, pengguna jalan diharuskan untuk mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Meski demikian, hingga saat ini belum ada sanksi tegas bagi pelanggar yang menerobos perlintasan kereta api tanpa memperhatikan keselamatan. Padahal, akibat tindakan nekat ini, nyawa manusia dapat terancam.
PT KAI juga berperan aktif dalam mengatasi masalah lain yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan, seperti pencurian material rel. Baru-baru ini, pada Oktober 2024, PT KAI berhasil menggagalkan aksi pencurian pendrol, komponen penting yang mengunci rel agar tetap aman. Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara PT KAI, kepolisian, dan masyarakat setempat. Pencurian ini dapat menyebabkan kereta terguling jika tidak segera ditangani.
Di samping itu, PT KAI juga berupaya menanggulangi kecelakaan dengan menutup jalur liar yang dibangun oleh masyarakat untuk melintasi rel kereta. Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Palembang, yang meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kecelakaan ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga berisiko menyebabkan korban jiwa.
Kolaborasi antara PT KAI, masyarakat, dan pihak kepolisian menjadi kunci untuk menjaga keselamatan di jalur perlintasan kereta api. Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijalankan PT KAI dengan pendekatan edukatif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menerobos perlintasan kereta dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama.
Melalui pendekatan yang lebih humanis dan pemetaan gangguan di jalur rel, diharapkan masyarakat dapat menjadi mitra yang lebih peduli terhadap keselamatan di jalur kereta api. Dengan begitu, disiplin dan kesadaran untuk mendahulukan kepentingan bersama di perlintasan kereta api tanpa penjaga dapat terwujud, sehingga mengurangi potensi kecelakaan yang membahayakan nyawa.