Boyolali, Garudatimes.com – Seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh seorang guru agama. Korban berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, NTB, diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan akibat tuduhan pencurian ponsel.
Kronologi Kejadian
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu pondok pesantren. Kejadian bermula ketika adik dari tersangka, yang juga santri di pondok tersebut, mengadu bahwa ponselnya hilang dan menuduh korban sebagai pelaku.
Tersangka, Muhammad Galang Setiadarma (21), yang merupakan guru agama, kemudian datang ke pondok pesantren sekitar pukul 21.00 WIB dengan membawa botol berisi bahan bakar. “Tersangka meminta adiknya menghadirkan korban, yang kemudian dibawa ke ruangan tertutup,” jelas Iptu Joko.
Dalam ruangan tersebut, tersangka menginterogasi korban dan menuangkan bahan bakar ke tubuh korban. “Dengan dalih menakut-nakuti, tersangka menyalakan korek api hingga api membakar tubuh korban,” tambahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar hingga 38 persen di bagian wajah, leher, dan kedua kakinya.
Penanganan Korban
Korban segera dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif. “Saat ini korban dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi untuk membersihkan luka bakar,” ujar Joko.
Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan botol bekas bahan bakar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan luka, Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
“Kami melihat ada unsur penganiayaan berencana dari tindakan tersangka. Fakta menunjukkan bahwa alat-alat untuk pembakaran telah disiapkan sebelumnya,” jelas Iptu Joko.
Kondisi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Joko.
Polres Boyolali memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan anak di lingkungan pendidikan tetap terjaga.