Tangerang, Garudatimes.com – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap Yandi Supriadi (28), buronan kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Pinang, Kota Tangerang. Yandi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari proses hukum.
“Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur ini, yang sempat kabur, akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11).
Yandi ditangkap pada Kamis (7/11) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Menurut Zain, saat itu pelaku tengah berada di pasar untuk membeli kebutuhan sehari-hari, setelah lama bersembunyi di kawasan perkebunan setempat. Penangkapan ini melibatkan bantuan dari Tim Opsnal Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Yandi Supriadi saat ini dalam perjalanan menuju Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kombes Zain.
Menurut keterangan polisi, Yandi sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Sebelum ditemukan di Empat Lawang, polisi telah mendeteksi keberadaannya di beberapa tempat, termasuk Padang dan Palembang. Di tempat persembunyiannya, Yandi diketahui bekerja di perkebunan untuk bertahan hidup.
“Pelaku memang kerap berpindah-pindah tempat. Awalnya terdeteksi di Padang, lalu Palembang, hingga akhirnya kami bisa melacaknya di kawasan perkebunan di Empat Lawang,” jelas Zain.
Yandi Supriadi merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut. Dua tersangka lainnya, yaitu Sudirman (49), Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, dan Yusuf Bahtiar (30), seorang pengasuh di panti tersebut, telah lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.