Kalimantan Tengah, Garudatimes.com – Nasib malang menimpa seorang sopir taksi online, Haryono alias H, setelah menerima pesanan dari Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Alih-alih mendapat perlindungan hukum setelah mengungkapkan kejahatan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Mula Kejadian
Haryono mendapat pesanan pada 28 November 2024. Malam itu, ia mengendarai mobil Daihatsu Sigra untuk mengantar Brigadir AK melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan. Namun, Brigadir AK meminta Haryono berhenti setelah melihat seorang sopir pick-up bernama BA di pinggir jalan.
BA kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diinterogasi soal dugaan pungutan liar, sebelum akhirnya ditembak di kepala sebanyak dua kali oleh Brigadir AK.
“Suami saya mengantar Brigadir AK menggunakan mobil Sigra. Saat lewat Pal 38, sopir pick-up itu disuruh naik, kemudian ditembak di kepala dua kali di dalam mobil,” ujar istri Haryono, Yuliana, Selasa (17/12/2024).
Setelah penembakan, Brigadir AK memerintahkan Haryono melanjutkan perjalanan ke Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Di sana, jasad korban dibuang, dan identitasnya dilucuti. Brigadir AK kemudian memerintahkan Haryono membawa mobil korban.
Pergulatan Batin dan Laporan Polisi
Penemuan mayat pria tanpa identitas pada 6 Desember 2024 mengguncang Haryono. Dengan hati nurani yang terusik, ia memutuskan melaporkan tindakan sadis tersebut ke polisi pada 10 Desember 2024, berharap menjadi justice collaborator (JC).
“Suami saya berubah sejak kejadian itu. Dia sering murung, suka tertawa sendiri, dan sulit makan. Setelah saya desak, dia akhirnya bercerita soal apa yang terjadi,” kata Yuliana.
Brigadir AK bahkan sempat mentransfer uang Rp15 juta kepada Haryono sebagai upaya menutup kasus, namun uang itu segera dikembalikan. Meski melapor untuk mengungkap kebenaran, Haryono justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhan dan Langkah Hukum
Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, menyebut kliennya dikenai Pasal 365 Ayat 4 dan Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Haryono hanya seorang sopir online yang diminta jasanya. Tapi sekarang dia dituduh terlibat pembunuhan. Kami akan menguji statusnya sebagai justice collaborator di pengadilan,” ujar Parlin.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir AK dan Haryono. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah, menjelaskan bahwa bukti-bukti mendukung penetapan keduanya sebagai tersangka.
Harapan Keadilan
Yuliana berharap media membantu meluruskan citra suaminya. “Suami saya hanya sopir. Dia melapor demi membuka kebenaran, tapi malah dijadikan tersangka,” tuturnya.
Keluarga Haryono kini terus berjuang mencari keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi sistem keadilan Indonesia.