Jakarta, Garudatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat sebanyak 103.845 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengonfirmasi bahwa para petugas KPPS ini akan tersebar di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Jakarta.
“Setiap petugas KPPS telah melalui proses pelantikan dan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, adil, serta berintegritas,” ungkap Fahmi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, para petugas tengah menjalani bimbingan teknis (bimtek) yang dibagi dalam beberapa sesi. Materi bimtek meliputi prosedur pemungutan dan perhitungan suara, pengelolaan logistik di TPS, hingga penggunaan aplikasi Sirekap untuk publikasi dan rekapitulasi hasil suara secara digital.
Fahmi menyatakan bahwa bimtek KPPS ini ditargetkan selesai pada 12 November 2024. Proses rekrutmen petugas KPPS telah berlangsung dari 17 hingga 28 September lalu, melalui berbagai tahapan seleksi termasuk verifikasi administrasi dan masukan dari masyarakat. Masa kerja resmi para petugas dimulai pada 7 November dan berlangsung hingga 8 Desember 2024.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga mengadakan Training of Trainer (ToT) bagi fasilitator bimtek KPPS pada 2 November lalu, melibatkan perwakilan KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Pelatihan ini berfokus pada aspek teknis pemungutan suara, perhitungan, rekapitulasi hasil, serta tata cara menangani potensi pelanggaran, kode etik, dan strategi untuk meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk pelayanan bagi penyandang disabilitas.
KPU DKI Jakarta berharap langkah ini dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang transparan dan akuntabel, demi tercapainya pemilihan yang berintegritas di ibu kota. Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, akan bersaing tiga pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono (nomor urut 1), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (nomor urut 2), dan Pramono Anung-Rano Karno (nomor urut 3).