Riau, Garudatimes.com – Maraknya produk kecantikan dan kesehatan ilegal di pasaran memicu kekhawatiran terkait keselamatan konsumen, terutama di Provinsi Riau. Produk kosmetik dan obat yang menjanjikan kulit putih atau tubuh sehat kini beredar luas di platform digital dan e-commerce, bahkan sering kali tanpa izin resmi dan mengandung bahan berbahaya.
Melihat ancaman ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersinergi dengan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan. Langkah kolaboratif diwujudkan dengan menggelar diskusi terfokus (FGD) bersama Kepolisian, Bea Cukai, Karantina, Avsec, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan instansi lainnya untuk memperkuat strategi pemberantasan produk ilegal.
“Obat dan makanan merupakan sektor penting yang memengaruhi kesehatan masyarakat, ekonomi, hingga ketahanan nasional. Oleh karena itu, peredaran produk ilegal ini harus menjadi prioritas penanganan bersama,” ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander.
Dengan posisi geografis strategis Riau di jalur perdagangan Selat Malaka serta berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, risiko peredaran produk ilegal cukup tinggi. Ditambah dengan meningkatnya permintaan akan produk kecantikan dan kesehatan, BBPOM menyadari kebutuhan kolaborasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak.
Beberapa rekomendasi disepakati dalam pertemuan ini, termasuk pembentukan tim interdiksi pelabuhan dan bandara serta penempatan petugas BBPOM di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru bersama Bea Cukai. Pertukaran data terkait peredaran barang bawaan penumpang juga diusulkan, serta investigasi bersama dengan melibatkan pihak Kepolisian dan instansi lainnya.
Penggerebekan Pabrik Jamu Ilegal
Kolaborasi ini mulai membuahkan hasil pada 10 Oktober 2024. Tim gabungan BBPOM Pekanbaru, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Satpol PP menggerebek sebuah rumah di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga kuat memproduksi jamu ilegal. Rumah ini dijadikan pabrik rumahan yang memproduksi jamu mengandung bahan kimia obat tanpa izin edar resmi.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan botol jamu ilegal yang diduga bernilai miliaran rupiah, bersama bahan baku dan peralatan produksi. Produk ini terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti parasetamol dan deksametason, yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Diketahui bahwa pabrik ini telah beroperasi selama sembilan bulan dengan kapasitas produksi mencapai 4.800 botol per bulan.
Produsen tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan potensi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Waspada Terhadap Produk Ilegal
BBPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kesehatan dan kecantikan. Konsumsi produk tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia ilegal bisa menimbulkan efek samping serius seperti gangguan ginjal, kerusakan hati, dan risiko kesehatan lainnya.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan produk mencurigakan kepada otoritas setempat agar peredaran produk ilegal ini dapat ditekan demi melindungi kesehatan konsumen dan menindak produsen yang tidak bertanggung jawab.