Jakarta, Garudatimes.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) dan menemukan ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mendukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan fiktif.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa stempel tersebut digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. “Stempel itu dibuat seolah-olah membuktikan adanya kegiatan. Padahal faktanya kegiatan tersebut fiktif,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Syahron menjelaskan modus operandi kasus ini melibatkan pembuatan stempel palsu yang menyerupai identitas sanggar seni atau UMKM terkait kegiatan tertentu. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Dugaan Korupsi Anggaran 2023
Penyelidikan Kejaksaan menemukan bahwa dugaan korupsi ini bersumber dari penyimpangan dana Anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun 2023. Selain stempel palsu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 miliar, beberapa perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, dan flashdisk, serta dokumen-dokumen penting lainnya.
“Semua barang bukti tersebut akan dianalisis secara forensik untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan memperkuat alat bukti dalam kasus ini,” tambah Syahron.
Penggeledahan di Lima Lokasi
Syahron menyebutkan, proses penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda. Lokasi utama adalah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Lokasi lain yang digeledah mencakup kantor event organizer GR-Pro di Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta tiga rumah tinggal yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Matraman, Jakarta Timur.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Selasa (17/12/2024), dengan penggeledahan mulai dilakukan pada Rabu pagi. Hingga pukul 18.36 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Syahron.