Nganjuk, Garudatimes.com – Gedung lama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diduga disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pemerintah itu ternyata dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan penginapan tanpa izin resmi.
Fakta ini memicu keresahan warga sekitar yang akhirnya melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk.
Temuan Sidak DPRD: Peralatan Karaoke dan Fasilitas Penginapan
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (2/1/2025). Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah barang yang tidak lazim berada di fasilitas kesehatan. Barang-barang seperti kasur, sofa, pendingin ruangan (AC), televisi, dan sistem audio untuk karaoke ditemukan di beberapa ruangan.
“Kami memutuskan semua kegiatan di gedung ini harus dihentikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum mengeluarkan izin untuk aktivitas apa pun di sini,” ujar Fauzi tegas.
Tindakan Satpol PP: Persuasif Tanpa Sanksi Hukum
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap pengelola. Dalam pemeriksaan, ditemukan sembilan ruangan yang berfungsi sebagai kamar penginapan, lengkap dengan kasur dan AC. Sementara itu, satu ruangan lainnya diketahui digunakan sebagai tempat karaoke, terlihat dari adanya TV dan sistem suara yang terpasang.
“Kami sudah meminta seluruh aktivitas dihentikan, dan pengelola bersedia mematuhi arahan tersebut,” ungkap Suharono pada Jumat (3/1/2025).
Pantauan terbaru menunjukkan bahwa barang-barang seperti kasur, AC, dan sofa sebagian besar telah diangkut keluar dari lokasi. Beberapa peralatan, seperti tiga AC dan satu dipan, masih tersisa di gedung tersebut.
Penyelesaian Secara Persuasif
Meski ada regulasi daerah yang memungkinkan pemberian sanksi atas penyalahgunaan aset milik pemerintah, Suharono menyebut pihaknya memilih pendekatan persuasif. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena pengelola telah bersedia bekerja sama untuk menghentikan aktivitas ilegal.
“Persoalan ini kami anggap selesai setelah pengelola mengindahkan peringatan yang diberikan,” tutup Suharono.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.