Makassar, Garudatimes.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memerintahkan penarikan enam produk kosmetik lokal asal Sulawesi Selatan yang terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya bagi kesehatan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap produk yang telah terdeteksi positif mengandung zat beracun tersebut.
“Enam produk kosmetik ini dinyatakan positif mengandung merkuri setelah melalui uji laboratorium,” ujar Kepala BPOM Makassar, Hariani, di Makassar, Jumat.
Hariani menambahkan, temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Enam produk kosmetik yang harus ditarik dari peredaran meliputi merek FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL.
Menurut Hariani, keenam produk ini awalnya terdaftar di BPOM dan telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Namun, setelah produksi berjalan, ditemukan bahwa beberapa oknum diduga menambahkan merkuri secara ilegal ke dalam produk.
“Saat pendaftaran, produk ini sudah memenuhi standar, tetapi dalam proses produksi ditemukan adanya penambahan merkuri yang membahayakan konsumen,” ungkapnya.
BPOM Makassar memastikan akan terus memperketat pengawasan baik di tahap pre-market maupun post-market. Hariani menjelaskan bahwa BPOM melakukan pemantauan secara rutin hingga ke lapangan, tetapi masih ditemukan pelanggaran dalam industri kosmetik.
“Tindakan ini adalah kejahatan serius di sektor kosmetik, dan kami bekerja sama dengan penyidik dari Polda Sulsel serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelas Hariani.
BPOM Makassar juga terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang aman dan legal. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa izin BPOM sebelum membeli produk kosmetik.
Sesuai dengan standar operasional BPOM, produsen atau pemilik merek bertanggung jawab untuk menarik produk yang mengandung zat berbahaya dari pasaran. BPOM bersama Polda akan memantau langsung proses penarikan ini guna memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.