• PEWARTA NETWORK
Minggu, 07 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Nasional

Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Billboard

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
November 2, 2024
in Nasional
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Hadi Sasmito Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Billboard

Screenshot

0
SHARES
0
VIEWS

Jember, Garudatimes.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan billboard untuk tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Hadi Sasmito masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hadi diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan tersebut.

“Dugaan awal menunjukkan bahwa Hadi Sasmito melakukan pengadaan billboard tanpa kewenangan yang sah,” ujar Dirmanto dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan, pelaksanaan pengadaan billboard seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011.

Dalam kasus ini, Hadi diduga melakukan pemecahan paket proyek yang seharusnya ditenderkan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.

Atas perbuatannya, Hadi Sasmito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penahanan Hadi Sasmito diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Pelita Air Hadirkan Ketersediaan Kursi Melimpah Sambut Lebaran
Tags: hadi sasmitojemberKasus Korupsikorupsi bilboardpolda jatim
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Pengusaha Mal
Nasional

Pengusaha Mal Beberkan Efek Pemotongan Anggaran di Hadapan Airlangga dan Kolega

Maret 15, 2025
Terminal 2F Soetta Diluncurkan: Gerbang Haji 2025 Baru
Nasional

Prabowo Luncurkan Terminal 2F Soetta: Gerbang Baru Keberangkatan Haji 2025

Maret 15, 2025
"Lompatan Besar KADIN 2024-2029: Haji Isam Penasihat"
Nasional

Lompatan Besar Kadin 2024-2029 Anindya Kukuhkan Pengurus Haji Isam Bergabung sebagai Dewan Penasihat

Maret 15, 2025
Load More
Next Post
Prabowo dan Gibran Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di GBK

Prabowo dan Gibran Hadiri Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di GBK

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved