Jember, Garudatimes.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan billboard untuk tahun anggaran 2023. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu (2/11/2024), setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Hadi Sasmito masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Hadi diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan tersebut.
“Dugaan awal menunjukkan bahwa Hadi Sasmito melakukan pengadaan billboard tanpa kewenangan yang sah,” ujar Dirmanto dalam keterangannya kepada media. Ia menambahkan, pelaksanaan pengadaan billboard seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011.
Dalam kasus ini, Hadi diduga melakukan pemecahan paket proyek yang seharusnya ditenderkan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Atas perbuatannya, Hadi Sasmito dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Penahanan Hadi Sasmito diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugasnya.