Jakarta, Garudatimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal mentah yang terjadi pada masa kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan. Penetapan ini mengundang perhatian publik dan mengejutkan banyak kalangan, mengingat posisi pentingnya dalam struktur pemerintahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, (29/10/2024). Thomas Lembong, yang lebih dikenal dengan panggilan Tom, juga merupakan Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dalam kontestasi Pilpres 2024. Statusnya sebagai tersangka menambah sorotan terhadap karier politiknya yang terus berkembang.
Thomas Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sebelum di-reshuffle dan diangkat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 23 Oktober 2019. Penetapan status tersangka ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi yang diadakan pada 9 Februari 2024 di On3 Senayan, GBK, Jakarta, Tom Lembong mengungkapkan penyesalan terkait keterlibatannya dalam pemerintahan. “Semakin mendalami data-data ekonomi, saya merasa sedih dan prihatin. Ada rasa sesal yang cukup besar karena pernah menjadi bagian dari pemerintah,” tuturnya. Ia juga mengakui bahwa strategi yang diterapkan saat itu tidak sepenuhnya berhasil, dan ia menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada.
Sebelum memasuki dunia politik, Thomas Lembong memiliki rekam jejak yang solid di bidang keuangan dan investasi. Ia memulai kariernya sebagai staf di Morgan Stanley, Singapura, pada tahun 1995, sebelum beralih ke Makindo Securities di Jakarta sebagai senior manager. Pengalamannya sebagai investment banker di Deutsche Securities dan posisinya di Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari tahun 2002 hingga 2005 menambah kualifikasinya sebagai profesional di sektor keuangan.
Di tahun 2006, Thomas mendirikan Quvat Management, sebuah private equity fund, dan pada tahun 2012, ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Graha Layar Prima Tbk. Dengan latar belakang yang kuat di bidang keuangan, penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya, sekaligus menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam dunia politik Indonesia