• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Kesehatan

Viral Karyawan BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta, Ini Penjelasan Resmi dari BPJS

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Januari 7, 2025
in Kesehatan
Viral Karyawan BPJS Kesehatan Gunakan Asuransi Swasta, Ini Penjelasan Resmi dari BPJS

Ilustrasi karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta

0
SHARES
1
VIEWS

Jakarta, Garudatimes.com – Media sosial kembali dihebohkan oleh kabar bahwa pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan asuransi swasta untuk berobat. Informasi ini memicu perdebatan, terutama karena BPJS Kesehatan menjadi penyedia jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan secara otomatis menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan iuran yang ditanggung oleh kantor sebesar 4 persen dan 1 persen dipotong dari gaji karyawan.

“Seluruh karyawan BPJS Kesehatan difasilitasi untuk menjadi peserta JKN dan menggunakan layanan tersebut ketika membutuhkan perawatan medis,” ujar Rizzky saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap memberikan kebebasan bagi pegawainya untuk meningkatkan layanan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan menambah manfaat asuransi melalui kenaikan kelas layanan BPJS atau membeli asuransi tambahan dari perusahaan swasta. Rizzky menegaskan, biaya untuk asuransi tambahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi karyawan.

Ia mengacu pada Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur bahwa peserta JKN dapat memilih peningkatan layanan dengan biaya tambahan yang dibayarkan sendiri atau melalui asuransi swasta.

Baca Juga

Kemenkes Temukan Kasus Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Gejalanya Mirip Flu Biasa

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

“Kabar Lama yang Berulang”

Rizzky juga menyebutkan bahwa isu serupa pernah beredar pada tahun 2016 dan telah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan. Informasi yang kini viral kembali, menurutnya, bersumber dari unggahan seorang dokter gigi bernama Mirza di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Mirza menyoroti pengakuan seseorang yang mengklaim sebagai pegawai BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Profil Alvin Lim: Pengacara Vokal yang Wafat karena Gagal Ginjal

Dalam pernyataannya, orang tersebut menyebutkan bahwa penggunaan asuransi swasta didorong oleh alasan kecepatan pelayanan, bukan karena layanan BPJS Kesehatan dianggap buruk.

Namun, drg. Mirza mengkritik fenomena tersebut. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan BPJS Kesehatan, membandingkannya dengan penjual yang tidak mengonsumsi produk dagangannya sendiri.

“Masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk mendanai layanan BPJS, tetapi pegawai BPJS justru menggunakan asuransi lain. Ini menimbulkan kesan kontradiktif dan kurang adil,” tulis Mirza.

Ia juga menyinggung kenaikan iuran BPJS yang dinilai memberatkan masyarakat, sementara pegawainya menggunakan fasilitas asuransi tambahan yang pembayarannya tidak transparan bagi publik.

Kebijakan Terbuka untuk Semua Peserta

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pilihan menggunakan asuransi tambahan juga terbuka bagi seluruh peserta JKN, bukan hanya pegawai BPJS. Langkah ini sesuai dengan prinsip fleksibilitas dalam peningkatan layanan kesehatan yang diatur dalam regulasi.

Rizzky kembali mengingatkan bahwa tujuan utama JKN adalah memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan demi memenuhi kebutuhan peserta,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat tidak salah paham terkait penggunaan asuransi tambahan oleh karyawannya. Polemik ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.

Tags: Asuransi SwastaBPJS KesehatanKaryawan BPJS
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Kemenkes Temukan Kasus Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Gejalanya Mirip Flu Biasa
Kesehatan

Kemenkes Temukan Kasus Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Jangan Panik, Gejalanya Mirip Flu Biasa

Januari 7, 2025
Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT
Daerah

Donasi Rp1,3 Miliar Agus Salim Akan Disalurkan untuk Korban Bencana Alam di NTT

Januari 6, 2025
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan
Daerah

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Hari Ini, Menteri Kabinet Pantau Pelaksanaan di Lapangan

Januari 6, 2025
Load More
Next Post
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait TPPU Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved