JAKARTA, Garudatimes.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terjadi pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta. Kasus ini melibatkan 18 anggota kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan secara saintifik telah memastikan jumlah korban mencapai 45 orang. Hal ini disampaikannya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).
“Dari hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, kami meluruskan bahwa korban Warga Negara Malaysia yang teridentifikasi berjumlah 45 orang,” kata Irjen Sandi.
Sandi juga mengklarifikasi informasi sebelumnya terkait jumlah korban dan nilai kerugian yang sempat simpang siur. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.
“Barang bukti yang telah kami amankan nilainya Rp2,5 miliar. Jadi jangan sampai ada kesalahan informasi seperti pemberitaan sebelumnya yang menyebut angka jauh lebih besar,” tegasnya.
Penanganan Serius oleh Propam
Irjen Sandi menegaskan bahwa pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Penindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun korbannya.
“Kami sepakat bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri. Baik kasus yang terjadi di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda, semuanya kini ditangani oleh Divpropam untuk memastikan percepatan dan objektivitas dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penindakan tegas menjadi bukti bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan tidak etis oleh anggotanya, terlebih jika melibatkan Warga Negara Asing dalam acara internasional seperti DWP,” tutup Sandi.