Jakarta, Garudatimes.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen pada tiga komoditas barang pokok, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan insentif pajak yang ditanggung pemerintah (DTP).
“Pemerintah memberikan stimulus berupa PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk tiga komoditas penting tersebut, agar tetap terjangkau oleh masyarakat,” ujar Airlangga.
Komoditas Lain Tetap Bebas PPN
Airlangga juga menegaskan bahwa sejumlah barang pokok lain tetap dibebaskan dari PPN. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan air bersih.
“Semua komoditas itu sepenuhnya bebas PPN. Ada pula fasilitas khusus untuk beberapa barang tertentu,” tambahnya.
Sesuai Amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sebagaimana diamanatkan oleh UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen sesuai jadwal yang telah ditetapkan, mulai 1 Januari 2025,” jelas Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk memahami kebijakan ini sebagai langkah mendukung stabilitas perekonomian nasional.