Tarakan, Garudatimes.com – Kepolisian Resor Tarakan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 13 pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, menyatakan bahwa total 13 pekerja tersebut terdiri dari tujuh orang yang pertama kali ditemukan, disusul enam orang lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Kamis siang, yang mengindikasikan adanya sekelompok pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan tujuh orang, termasuk beberapa anak, yang mengaku akan pergi ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.
“Mereka kemudian memberi informasi tentang keberadaan enam orang lain yang berada di sebuah penginapan,” kata Adi. Polisi langsung bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati enam orang lainnya yang juga memiliki tujuan serupa, yakni bekerja di Malaysia.
Ketiga belas pekerja migran ini kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pekerja migran yang diamankan terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa serta beberapa anak, yang berencana bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Kapolres Adi Saptia menyatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tarakan untuk melakukan asesmen terhadap korban dan dengan Baznas Kota Tarakan guna menyediakan tempat aman (safe house) bagi mereka,” jelasnya.
Selain itu, Polres Tarakan telah berkomunikasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Asesmen bagi para korban akan dilakukan di rumah penampungan yang telah disiapkan Baznas Tarakan.
Dengan kejadian ini, Polres Tarakan menegaskan komitmennya dalam melindungi warga dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan para pekerja migran.