Jakarta, Garudatimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dan penerimaan suap dalam pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat (8/11).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa selain Karna Suswandi, KPK juga memanggil Eko Prionggo Jati (EPJ), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, sebagai saksi dalam kasus ini.
Hingga siang hari, Karna Suswandi belum hadir di Gedung KPK untuk memberikan keterangannya. KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam kasus ini, namun yang bersangkutan sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut. Gugatan praperadilan yang diajukan pada 17 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat pada 27 Agustus 2024, ketika KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam perkara ini.
KPK belum mengungkapkan rincian lebih lanjut mengenai materi perkara tersebut. Tessa Mahardhika menyatakan bahwa seluruh informasi terkait perkara ini akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup. “Detail terkait perbuatan melawan hukum oleh para tersangka akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” ujar Tessa.