• PEWARTA NETWORK
Jumat, 13 Mar 2026
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Yufi Puspita Sari by Yufi Puspita Sari
1 tahun ago
in Daerah
0
SHARES
2
VIEWS

Aceh, Garudatimes.com – Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang digelar pada Kamis (7/11) dan Jumat.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangan pers di Meulaboh.

Identitas kedua tersangka, yakni HA (49) dan FR (40), yang merupakan warga Kecamatan Kaway XVI. Polisi menyita dua unit kendaraan roda empat milik pelaku yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya untuk menampung BBM lebih banyak.

Kapolres Andi mengungkapkan bahwa polisi juga menyita 28 jeriken BBM jenis Pertalite, yang setara dengan lebih dari setengah ton BBM bersubsidi, dari kedua tersangka. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken dengan pompa khusus.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM bersubsidi yang diperoleh ini rencananya akan dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat,” ujar Kapolres Andi.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Barat mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga ketersediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:  Bos Toko Roti di Jakarta Timur Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibu Pelaku Ajukan Permintaan Damai

Kapolres Andi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Tags: bbm subsidipenyalahgunaan bbm subsidipolres aceh barat
ShareSendSharePin
Yufi Puspita Sari

Yufi Puspita Sari

Editor redaksi dan wartawan berpengalaman di Garuda Times, dikenal karena dedikasinya dalam menyajikan berita akurat dan informatif bagi pembaca

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post

Garuda Indonesia Hadirkan Desain Pikachu untuk Tarik Minat Wisatawan Asing

Berita Populer

    PERUSAHAAN

    PT Kolaborasi Pewarta Digital
    AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
    NIB: 1401230031537
    Ekosistem Media Online Indonesia
    Email: redaksi@pewarta.net
    WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

    Follow Us

    PEWARTA NETWORK

    Pewarta.co.id
    SuaraNasional.id
    Tajam.net
    RepublikIndonesia.net
    SwaraWarta.co.id
    GerbangRakyat.com
    IDNHits.com
    IKNTimes.com
    PelitaDigital.com
    PelitaDigital.id
    SamudraPikiran.com
    WisataRakyat.com
    Massa.id
    KalimantanKini.com
    RedaksiPost.com
    PakarInfo.co.id
    JadiProfesional.com
    Nexzine.id
    AlquranOnline.id


    TERKINI MEDIA GROUP

    IndonesiaTerkini.id
    JatimTerkini.id
    JatengTerkini.id
    JogjaTerkini.id
    BandungTerkini.id
    SurabayaTerkini.id
    MalangTerkini.id
    BatuTerkini.id
    JemberTerkini.id
    BanyuwangiTerkini.id
    MadiunTerkini.id
    PacitanTerkini.id
    NganjukTerkini.id
    KediriTerkini.id
    LamonganTerkini.id


    REDAKSI

    Tentang Kami
    Hubungi Kami
    Pedoman Media Siber
    Privacy Policy
    Disclaimer

    TERVERIFIKASI

    Trusted Media

    Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Dunia
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Opini
    • Teknologi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Hiburan
    • Wisata

    Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved

    sutra88