Aceh, Garudatimes.com – Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Pemberantasan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang digelar pada Kamis (7/11) dan Jumat.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangan pers di Meulaboh.
Identitas kedua tersangka, yakni HA (49) dan FR (40), yang merupakan warga Kecamatan Kaway XVI. Polisi menyita dua unit kendaraan roda empat milik pelaku yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya untuk menampung BBM lebih banyak.
Kapolres Andi mengungkapkan bahwa polisi juga menyita 28 jeriken BBM jenis Pertalite, yang setara dengan lebih dari setengah ton BBM bersubsidi, dari kedua tersangka. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi, kemudian memindahkan BBM tersebut ke jeriken dengan pompa khusus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM bersubsidi yang diperoleh ini rencananya akan dijual kembali oleh tersangka ke wilayah Kecamatan Pante Ceuremen, Aceh Barat,” ujar Kapolres Andi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Barat mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga ketersediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kapolres Andi menambahkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.