• PEWARTA NETWORK
Rabu, 10 Des 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak Penghasilan

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 19, 2024
in Daerah, Ekonomi, Keuangan
Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak Penghasilan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

0
SHARES
1
VIEWS

Garudatimes.com – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi pekerja di sektor padat karya. Mulai sekarang, para pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta tidak lagi dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Langkah ini diambil sebagai strategi meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% pada tahun 2025.

“Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta di sektor padat karya, PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya mendukung industri padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Fokus pada Industri Padat Karya

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor padat karya. Beberapa industri yang termasuk dalam kategori ini meliputi tekstil, furnitur, alas kaki, dan lainnya.

Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga memberikan dukungan finansial untuk meningkatkan produktivitas sektor ini. Subsidi bunga sebesar 5% ditawarkan untuk pembiayaan revitalisasi mesin-mesin industri. Selain itu, selama enam bulan, pemerintah akan menanggung 50% biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor ini.

Komitmen untuk Mendukung Produktivitas

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung industri padat karya. “Kami mendengar, melihat, dan membaca data untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Bersinergi dengan BRIN untuk Kembangkan Pertanian Modern

Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya saing sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus memberikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung industri nasional.

Tags: KemenkoPekerjaPph
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Kronologi Sopir Taksi Online Ungkap Sadisnya Pembunuhan oleh Brigadir AK, Berharap Jadi JC Malah Ditahan

Kronologi Sopir Taksi Online Ungkap Sadisnya Pembunuhan oleh Brigadir AK, Berharap Jadi JC Malah Ditahan

Berita Populer

  • Konser Dua Lipa di Jakarta Resmi Dibatalkan, Promotor Sampaikan Permohonan Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Semarang Bersinergi dengan BRIN untuk Kembangkan Pertanian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan, George Sugama Halim Ditangkap di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Landa Arab Saudi, Mekkah hingga Jeddah Dilanda Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Umi Travel Selalu Dipercaya Sebagai Pilihan Utama Jamaah Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved