Garudatimes.com – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi pekerja di sektor padat karya. Mulai sekarang, para pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta tidak lagi dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Langkah ini diambil sebagai strategi meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12% pada tahun 2025.
“Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta di sektor padat karya, PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah bagian dari upaya mendukung industri padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Fokus pada Industri Padat Karya
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat kelas menengah yang bekerja di sektor padat karya. Beberapa industri yang termasuk dalam kategori ini meliputi tekstil, furnitur, alas kaki, dan lainnya.
Tak hanya insentif pajak, pemerintah juga memberikan dukungan finansial untuk meningkatkan produktivitas sektor ini. Subsidi bunga sebesar 5% ditawarkan untuk pembiayaan revitalisasi mesin-mesin industri. Selain itu, selama enam bulan, pemerintah akan menanggung 50% biaya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi para pekerja di sektor ini.
Komitmen untuk Mendukung Produktivitas
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung industri padat karya. “Kami mendengar, melihat, dan membaca data untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis tertentu.
Dengan serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya saing sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus memberikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung industri nasional.