• PEWARTA NETWORK
Selasa, 01 Jul 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Daerah

Menkum Supratman Klarifikasi Pernyataan Terkait Denda Damai Koruptor

Luki Aldiansyah by Luki Aldiansyah
Desember 28, 2024
in Daerah, Keuangan
Menkum Supratman Klarifikasi Pernyataan Terkait Denda Damai Koruptor

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum

0
SHARES
1
VIEWS

Garudatimes.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai denda damai bagi koruptor yang sebelumnya menuai kritik luas. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jumat (27/12), Supratman menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanya sebagai komparasi regulasi dan tidak mencerminkan kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Klarifikasi Komparasi Regulasi

Supratman menjelaskan, pernyataan tentang denda damai dalam Undang-Undang Kejaksaan yang ia sebutkan hanya bertujuan untuk membandingkan aturan yang ada. Menurutnya, pemerintah masih mencari formula terbaik untuk menangani kasus pidana yang merugikan keuangan negara di luar jalur pengadilan.

“Itu hanya sebagai perbandingan bahwa ada aturan seperti itu, tetapi bukan berarti Presiden akan menempuh kebijakan tersebut. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan mengenai denda damai sepenuhnya ada di tangan Jaksa Agung. Presiden, menurutnya, tidak memiliki kewenangan langsung terkait penerapan denda damai tersebut.

Tanggapan Terhadap Wacana Denda Damai

Sebelumnya, isu denda damai bagi koruptor sempat mencuat menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka wacana memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan kerugian negara. Dalam keterangannya, Supratman menyebut bahwa Kejaksaan Agung memiliki dasar hukum untuk menerapkan denda damai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.

Baca Juga

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

“Undang-Undang Kejaksaan memberikan ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai dalam kasus tertentu,” jelas Supratman dalam pernyataan tertulis pada Senin (23/12).

Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi.

Baca Juga:  Aturan Baru Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat: Wajib Izin Presiden, Tuju Efisiensi Anggaran

Penjelasan Kejaksaan Agung

Menanggapi polemik ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan penegasan. Ia menjelaskan bahwa denda damai tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Harli mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menyebutkan bahwa denda damai dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, seperti pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang dapat diterapkan denda damai, kecuali ada perubahan definisi yang memasukkan korupsi ke dalam tindak pidana ekonomi,” jelas Harli.

Fokus pada UU Tipikor

Harli menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tetap harus mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menambahkan bahwa penerapan denda damai dalam tindak pidana ekonomi harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara tegas.

Tags: Kementrian HukumKlarifikasiKoruptorMenkum Supratman
ShareSendSharePin
Luki Aldiansyah

Luki Aldiansyah

Waktu sangat berharga, gunakan dengan bijak

Berita Terkait

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono
Daerah

Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

April 22, 2025
Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman
Daerah

Tragis! Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Menyalip Truk di Sleman

Februari 19, 2025
Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan
Daerah

Bidan Desa di Polewali Mandar Akhirnya Terima Hadiah Motor Setelah Sebulan

Januari 14, 2025
Load More
Next Post
Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Fakta Baru Kasus Kematian Budianto Usai Ditangkap Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved