Jakarta, Garudatimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan di salah satu ruangan direktorat OJK. “Penggeledahan dilakukan pada salah satu ruangan direktorat di OJK,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Barang Bukti Disita
Penggeledahan di kantor OJK berlangsung beberapa hari setelah penyidik KPK melakukan tindakan serupa di kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Dari dua kegiatan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dalam bentuk surat dan bukti elektronik.
“Kami telah menemukan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk pendalaman kasus. Selanjutnya, pihak-pihak yang terkait dengan barang bukti tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambah Tessa.
Namun, KPK belum mengungkapkan secara spesifik direktorat mana yang digeledah di OJK. Tessa juga belum memberikan konfirmasi apakah ruangan yang digeledah merupakan ruangan Ketua OJK. “Belum ada informasi apakah itu ruangan Ketua OJK atau bukan,” jelasnya.
OJK Hormati Penegakan Hukum
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh KPK. Ia menegaskan bahwa OJK sebagai lembaga negara berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“OJK menghormati dan mendukung langkah KPK dalam proses penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menjaga integritas,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Penggeledahan di Bank Indonesia
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, KPK juga menggeledah kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyidik bahkan memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, membenarkan penggeledahan tersebut. “Kemarin kami melakukan penggeledahan di Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI,” ujar Rudi saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
KPK menduga adanya penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.