Jakarta, Garudatimes.com – George Sugama Halim, bos toko roti di Jakarta Timur, kini menghadapi ancaman hukuman penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan karyawannya, Dwi Ayu Darmawati (19). Dalam kondisi tertekan, George bahkan sempat menangis di hadapan ibunya, Linda Pantjawati, sambil mengatakan dirinya takut mendekam di balik jeruji besi.
Linda, ibu dari tersangka, mengungkapkan bahwa anaknya merasa sangat terbebani dengan kasus ini. Ia berharap bisa menyelesaikan perkara ini secara damai dengan korban. “George sangat tertekan. Dia sampai menangis karena tidak ingin dipenjara. Saya sudah meminta maaf kepada Ayu dan berharap kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum,” kata Linda dalam wawancara bersama media, Jumat (20/12/2024).
Pengakuan dan Kronologi Kejadian
George Sugama Halim sebelumnya mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Ayu. Kasus ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika Ayu yang bekerja di toko roti milik keluarga George diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku. Ayu menolak dengan alasan permintaan tersebut di luar tugasnya, terlebih karena sebelumnya ia pernah mendapatkan perlakuan kasar dari George.
Penolakan Ayu membuat George marah besar. Ia melempar korban dengan sejumlah benda keras seperti patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue. Salah satu loyang yang dilemparkan pelaku bahkan mengenai kepala Ayu hingga berdarah.
“Awalnya saya tidak sadar kalau kepala saya berdarah. Saya hanya merasa sakit dan terus memegangi kepala. Luka memar juga ada di bagian tangan, kaki, paha, dan pinggang,” ungkap Ayu.
Setelah kejadian itu, Ayu mendapatkan perawatan medis di klinik terdekat sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Sebagai bukti, Ayu menyerahkan pakaian yang berlumuran darah dan hasil visum dari RS Polri Kramat Jati.
Tanggapan Linda dan Harapan Perdamaian
Linda Pantjawati menegaskan bahwa keluarganya tidak memiliki niat untuk menganiaya karyawan. Ia merasa video penganiayaan yang viral di media sosial telah memicu berbagai spekulasi yang memperkeruh keadaan.
“Tidak ada niat sedikit pun dari kami untuk menyakiti karyawan. Tapi video yang tersebar itu seolah-olah membangun cerita yang berbeda,” kata Linda.
Linda berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai agar tidak terus berlarut. “Saya sudah meminta maaf kepada Ayu dan berharap tidak ada saling tuntut-menuntut lagi. Kalau diteruskan ke jalur hukum, masalah ini tidak akan pernah selesai,” tambahnya.
Penangkapan dan Status Hukum George Sugama Halim
Setelah laporan Ayu sempat terhenti selama dua bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap George Sugama Halim di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/12/2024). Barang bukti seperti patung, loyang kue, dan mesin EDC turut diamankan untuk proses penyidikan.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum yang menunjukkan luka fisik pada korban. Saat ini, George resmi ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Timur.
Korban Alami Trauma Berat
Akibat kejadian tersebut, Ayu memutuskan berhenti dari pekerjaannya di toko roti dan kini mengalami trauma berat. Ia mengaku sulit tidur dan merasa tidak nyaman beraktivitas. “Saya jadi sering mengalami insomnia. Kejadian ini benar-benar meninggalkan trauma mendalam,” tutur Ayu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama setelah video penganiayaan George terhadap Ayu beredar di media sosial. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.