• PEWARTA NETWORK
Senin, 30 Jun 2025
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
  • Hiburan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Wisata
No Result
View All Result
Garuda Times
No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata
Home Pendidikan

Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?

Redaksi Garuda Times by Redaksi Garuda Times
April 9, 2025
in Pendidikan
Hukum Pertanahan di Indonesia: Masih Perlu Banyak Pembenahan?
0
SHARES
2
VIEWS

Tanah bukan hanya soal lahan fisik, tapi juga soal identitas, ekonomi, bahkan bisa jadi sumber konflik. Di Indonesia, permasalahan pertanahan seakan tak pernah surut. Meski sudah ada dasar hukum yang jelas, praktik di lapangan seringkali menunjukkan bahwa hukum pertanahan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna.

Opini ini hadir sebagai bentuk refleksi—bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mengajak kita semua memahami kenapa urusan tanah di negeri ini terasa begitu kompleks, dan apa yang bisa kita lakukan sebagai warga negara.

Mengapa Hukum Pertanahan Itu Penting?

Dilansir dari situs pastibpn.id, tanah adalah sumber daya penting bagi kehidupan masyarakat. Tidak hanya untuk tempat tinggal, tapi juga pertanian, investasi, pembangunan, bahkan spiritualitas. Maka dari itu, hukum yang mengatur pertanahan harus kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sayangnya, yang terjadi justru sering kali sebaliknya.

  • Masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanah

  • Sengketa tanah makin marak, terutama di kawasan berkembang

  • Tumpang tindih perizinan antara pusat dan daerah

  • Lemahnya penegakan hukum atas mafia tanah

Lalu, di mana letak masalah utamanya?

Baca Juga

Menko PM Muhaimin Iskandar: Libur Sekolah Penuh Selama Ramadan Tak Perlu Diterapkan

Siswa SD di Medan Dipaksa Belajar di Lantai Karena Tunggakan SPP, Ini Fakta-Faktanya

Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen dalam Aksi di Patung Kuda

Landasan Hukum Pertanahan di Indonesia

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami dulu kerangka hukum yang mengatur soal tanah di Indonesia. Beberapa regulasi utama antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Menjadi fondasi utama hukum agraria nasional.

  3. Peraturan Pemerintah & Peraturan Menteri ATR/BPN: Mengatur teknis pendaftaran tanah, konversi hak, hingga tata ruang.

Baca Juga:  English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

Meski terlihat lengkap, implementasinya masih jauh dari ideal.

Tantangan Nyata dalam Hukum Pertanahan

Berikut ini beberapa tantangan yang masih sering ditemui:

1. Tumpang Tindih Lahan

Banyak kasus di mana satu bidang tanah diklaim oleh dua atau lebih pihak berbeda dengan surat yang sama-sama “resmi”. Ini terjadi karena kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah, serta lemahnya sistem digitalisasi tanah.

2. Sertifikasi Tanah yang Lambat

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang membantu, tapi di banyak wilayah, proses sertifikasi masih memakan waktu lama dan rawan pungli.

3. Mafia Tanah

Praktek manipulasi data, pemalsuan dokumen, dan keterlibatan oknum aparat menjadikan mafia tanah sebagai aktor yang sulit disentuh hukum.

4. Ketimpangan Kepemilikan

Di satu sisi, petani kesulitan mengakses lahan. Di sisi lain, korporasi atau individu berkantong tebal bisa menguasai ribuan hektare. Ini menciptakan ketidakadilan struktural yang berbahaya bagi keadilan sosial.

Apakah Perlu Reformasi Agraria Lagi?

Program reformasi agraria pernah digaungkan dengan sangat kuat, terutama pada era pemerintahan sebelumnya. Tujuannya mulia: redistribusi tanah bagi masyarakat yang berhak dan legalisasi aset bagi yang belum bersertifikat.

Namun kenyataannya, banyak program ini berjalan setengah hati. Redistribusi lahan terkadang hanya simbolik, dan konflik lahan masih terjadi di banyak daerah, khususnya wilayah adat dan pinggiran kota.

Maka, ya—kita masih butuh reformasi agraria yang sungguh-sungguh. Bukan sekadar wacana politik atau angka di laporan tahunan.

Apa Solusinya?

Sebagai warga negara, kita juga punya peran. Berikut beberapa langkah yang menurut saya bisa memperbaiki sistem hukum pertanahan di Indonesia:

  • Digitalisasi data pertanahan secara menyeluruh, transparan, dan terintegrasi

  • Pengawasan ketat terhadap mafia tanah, termasuk membuka akses publik terhadap proses hukum

  • Memperkuat hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, dengan skema hukum yang diakui negara

  • Peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, terutama soal hak atas tanah

  • Mendorong reformasi agraria yang adil, bukan hanya redistribusi, tapi juga akses pendampingan dan modal

Baca Juga:  Mendikdasmen Dorong Minat Baca Sastra dan Serap Aspirasi Sastrawan

Penutup

Hukum pertanahan di Indonesia idealnya jadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh warga. Namun selama masih ada celah dalam implementasi, hukum bisa jadi alat kekuasaan atau komoditas ekonomi oleh mereka yang punya akses.

Kita perlu mengawasi, mengkritik, dan ikut serta dalam mendorong sistem hukum pertanahan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Karena tanah bukan sekadar tanah—ia adalah masa depan, identitas, dan hak hidup yang harus dilindungi bersama

ShareSendSharePin
Redaksi Garuda Times

Redaksi Garuda Times

Berita Terkait

Menko PM Muhaimin Iskandar: Libur Sekolah Penuh Selama Ramadan Tak Perlu Diterapkan
Opini

Menko PM Muhaimin Iskandar: Libur Sekolah Penuh Selama Ramadan Tak Perlu Diterapkan

Januari 13, 2025
Siswa SD di Medan Dipaksa Belajar di Lantai Karena Tunggakan SPP, Ini Fakta-Faktanya
Daerah

Siswa SD di Medan Dipaksa Belajar di Lantai Karena Tunggakan SPP, Ini Fakta-Faktanya

Januari 11, 2025
Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen dalam Aksi di Patung Kuda
Daerah

Ratusan Mahasiswa Tolak PPN 12 Persen dalam Aksi di Patung Kuda

Desember 28, 2024
Load More
Next Post
Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    Peluang Emas Kerja di Amerika Kini Lebih Dekat Bersama PT. Java Rent Mobilindo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • English Education at Universitas PGRI Silampari Lubuklinggau: Preparing Students for the Global Era

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenali Tanda-Tanda Bangunan Diserang Rayap dan Solusi Tepat Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ormas di Cirebon Grebek Warung Nasi Padang karena Paket Hemat, Netizen Beri Beragam Reaksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan Israel Terbaru Menewaskan 20 Warga Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Praktis Transaksi Digital: VCC Murah untuk Kebutuhan Pembayaran Online Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PERUSAHAAN

PT Kolaborasi Pewarta Digital
AHU-003349.AH.01.30.Tahun 2023
NIB: 1401230031537
Ekosistem Media Online Indonesia
Email: redaksi@pewarta.net
WA: 0812 9000 7751 / 0812-9000-7752

Follow Us

PEWARTA NETWORK

Pewarta.co.id
SuaraNasional.id
Tajam.net
RepublikIndonesia.net
SwaraWarta.co.id
GerbangRakyat.com
IDNHits.com
IKNTimes.com
PelitaDigital.com
PelitaDigital.id
SamudraPikiran.com
WisataRakyat.com
Massa.id
KalimantanKini.com
RedaksiPost.com
PakarInfo.co.id
JadiProfesional.com
Nexzine.id
AlquranOnline.id


TERKINI MEDIA GROUP

IndonesiaTerkini.id
JatimTerkini.id
JatengTerkini.id
JogjaTerkini.id
BandungTerkini.id
SurabayaTerkini.id
MalangTerkini.id
BatuTerkini.id
JemberTerkini.id
BanyuwangiTerkini.id
MadiunTerkini.id
PacitanTerkini.id
NganjukTerkini.id
KediriTerkini.id
LamonganTerkini.id


REDAKSI

Tentang Kami
Hubungi Kami
Pedoman Media Siber
Privacy Policy
Disclaimer

TERVERIFIKASI

Trusted Media

Copyright © 2025 Pewarta Network - Indonesia Digital Media Ecosystem

No Result
View All Result
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Keuangan
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Wisata

Copyright © 2024 Garuda Times - All rights reserved