Jawa tengah, Garudatimes.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan tiga orang terduga teroris di Jawa Tengah pada Senin (4/11/2024). Tiga terduga tersebut, berinisial BI, ST, dan SQ, ditangkap karena diduga memiliki peran signifikan dalam jaringan teror Anshor Daulah yang beroperasi di wilayah tersebut.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menjelaskan bahwa BI berperan sebagai perencana aksi teror dalam kelompok tersebut. “BI terlibat dalam perencanaan aksi teror dan merupakan bagian dari jaringan Anshor Daulah di Jawa Tengah,” jelas Aswin dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024).
Sementara itu, ST, yang ditangkap di wilayah Demak, disebut sebagai penyebar ideologi radikal melalui kajian-kajian kecil di komunitas tertentu. ST kerap menyampaikan ajakan dan provokasi yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan aksi teror. “ST berperan sebagai ideolog dalam kajian-kajian kelompok kecil di jaringan Anshor Daulah Jawa Tengah,” lanjut Aswin.
Terduga ketiga, SQ, diketahui lebih aktif di media sosial, menyebarkan narasi propaganda dan konten provokatif. Ia menggunakan platform digital untuk mempublikasikan ajakan dan propaganda yang mengarah pada aksi terorisme. “SQ memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan propaganda terkait Daulah dan memprovokasi orang untuk melakukan aksi teror,” tambah Aswin.
Dalam operasi ini, tim Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku bertema jihad dan 20 senjata tajam berupa 9 pisau serta 11 parang. Aswin juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjauhi keterlibatan dengan kelompok yang telah dinyatakan teroris oleh pengadilan ini.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan bahwa tiga terduga teroris ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah, yakni Kudus, Demak, dan Solo. Namun, menurutnya, rincian kronologi penangkapan belum bisa diungkap lebih lanjut.
Dalam informasi yang diperoleh, tim Densus 88 berhasil menangkap BI, seorang pria berusia 36 tahun, pada Senin dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. BI, yang bekerja sebagai tukang ojek, ditangkap saat melintas di Jalan Lingkar Utara, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.
Usai penangkapan, BI dibawa ke Polsek Gebog untuk proses pemeriksaan awal. Pada Senin pagi, tim Densus 88 yang didampingi oleh Kasat Reskrim, anggota Inafis, dan Bhabinkamtibmas setempat melakukan penggeledahan di rumah BI di Desa Gribig, Kudus. Dalam penggeledahan ini, sejumlah barang bukti ditemukan dan diamankan.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya Densus 88 Polri memberantas jaringan teroris di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Tengah.